Pilkada Serentak

Lepas 973 Personel untuk Jaga TPS Pilkada 2020, Kapolres Badung Cek Kesiapannya Secara Langsung

Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, SIK melepas sebanyak 973 personil untuk melakukan penjagaan TPS di wilayah hukum polres Badung.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Kapolres Badung saat memimpin apel pergeseran pasukan di lapangan Mengwi, Badung pada Selasa (8/12/2020) 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, SIK melepas sebanyak 973 personil untuk melakukan penjagaan TPS di wilayah hukum Polres Badung.

Pelepasan personil dilakukan melalui apel pergeseran pasukan yang dilaksanakan di Lapangan Umum Mengwi pada Selasa (8/12/2020).

Pada apel itu, Orang nomor satu di Polres Badung itu mengecek semua kesempatan personel yang akan di bawa ke TPS

Bahkan pada kesempatan itu ada juga ditemukan personel yang tidak membawa tas untuk membawa peralatan termasuk APD yang diberikan

Baca juga: Polisi Kawal Distribusi Logistik Pilkada di Tabanan, Setiap TPS Akan Disediakan 3 Bilik Suara

Baca juga: Dinkes Klungkung Mulai Persiapan Vaksinasi Covid-19, Tenaga Kesehatan Akan Divaksin Terlebih Dahulu

Baca juga: Pengamanan Pilkada 2020, 765 Personel Polri Mulai Digeser ke Masing-masing Desa dan TPS di Bangli

Kendati demikian Kapolres terus menanyakan kesiapan personel bahkan disarankan menghubungi tim kesehatan polres Badung saat kondisi personel tidak memungkinkan saat bertugas.

 "Bagaimana personel, sudah siap untuk mengamankan dan menjaga TPS. Kalau kondisi tidak memungkinkan mohon hubungi tim kesehatan dari polres Badung," ungkapnya saat memantau kesiapan personel.

Pihaknya mengatakan, selain memastikan kesiapan personel, APD juga diberikan kepada personel untuk keamanan akan penjagaan ditengah pandemi covid-19 ini.

Adapun APD yang diberikan yakni Masker, Hand sanitizer , sarung tangan dan faceshield atau kacamata yang diberikan sesuai jumlah personel yang bertugas.

Hanya saja setiap personel mendapatkan tiga APD, lantaran APD yang digunakan harus terus diganti terutama masker.

"Untuk di wilayah hukum polres Badung sendiri ada sebanyak 732 TPS. Sehingga kami memastikan pengamanan dilakukan maksimal. Terutama pengawasan prokes," jelasnya.

Pihaknya mengaku akan melakukan pengawasan di setiap TPS rawan, terutama yang jauh dari jangkauan masyarakat atau yang ada di pedesaan.

Hal itu dilakukan agar tidak ada kerumunan yang mengakibatkan menjadi cluster penyebaran covid-19.

"Kita akan pantau titik-titik rawan," katanya.

Ada lima TPS teridentifikasi rawan,  terutama di wilayah jauh dan padat penduduknya.  Kerawanan itu terutama soal pelanggaran protokol kesehatan.

Baca juga: Piala AFF 2020 Kembali Ditunda Akhir Tahun 2021, Ketua PSSI Targetkan Timnas Indonesia Juara

Baca juga: Eks Pimpinan KPK Khawatir Dominasi Investasi China, Bahlil China Ini Negara yang Ngeri-ngeri Sedap

Baca juga: Cerita Jusuf Kalla Saat Rizieq Shihab Datangi Rumahnya Dan Tawari Dukungan Untuk Pilpres 2009 

 "Mudah-mudahan Pilkada ini berjalan damai, aman sejuk dan sehat serta anggota saya bisa kembali dengan selamat selasai melaksanakan tugas pengamanan," ujarnya

Ia mengharapkan jangan ada masyarakat yang menjadi provokator. Karena pelanggaran sekecil apapun terutama terhadap Pilkada 2020 dan protokol kesehatan, "kami sudah siapkan sel, siapkan borgol dan penyidik juga sudah siap," terangnya.

Terkait Pilkada 2020, menurut Pria asal Sunda yang lahir dan besar di Ibu Kota ini,  ada dua penindakan yang akan dilaksanakan yaitu pelanggaran pidana pemilu dan prokes.

 "Kami (Polri) sesuai perintah Bapak Kapolri harus menegaskan protokol kesehatan dengan tegas. Siapapun, kita tidak pandang bulu, apakah tokoh masyarakat, agama atau Ormas. Kalau melanggar harus bertanggung jawab. Kami sudah siapkan penyidik," ujarnya.

Untuk pelanggar pemilu akan ditangani Tim Gakumdu. Sedangkan pelanggar prokes akan ditangani Satgas Gakum Operasi Mantap Praja.

 Jika ada provokator yang mungkin mengajak warga berkerumun atau tidak pakai masker di TPS, kapolres meyakinkan yang bersangkutan akan berhadapan dengan polisi.

Sementara Kasatreskrim AKP Laorens Rajamangapul Heselo, SH, SIK menambahkan, pihaknya melakukan penindakan sesuai TR Kapolri tanggal 16 November 2020.

Selain itu pelanggar Prokes juga akan dikenakan UU No.4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

Juga dikenakan UU No.6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan.

"Kalau pelangggar prokes kami bisa langsung proses atau tangani. Ancaman hukumannya berdasarkan undang-undang tersebut 1 tahun penjara atau denda Rp 1 juta. Sedangkan pelanggaran Pilkada, kami koordinasikan dengan Bawaslu," kata Kasat Reskrem Polres Badung AKP Laorens (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved