Brigjen Prasetijo Ngaku Tak Tahu Djoko Tjandra Berstatus Buronan Saat Bertemu di Pontianak

Brigjen Pol Prasetijo Utomo mengaku pernah bertemu Djoko Tjandra di Pontianak, Kalimantan Barat.

Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo (kiri) memberikan kesaksikan dalam sidang perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat dengan terdakwa Djoko Tjandra (kanan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/12/2020). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi yaitu mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo 

TRIBUN-BALI.COM - Brigjen Pol Prasetijo Utomo mengaku pernah bertemu dengan Djoko Tjandra di Pontianak, Kalimantan Barat.

Namun, ia mengklaim tak tahu Djoko berstatus sebagai buronan.

Padahal sebagaimana diketahui, Djoko Tjandra adalah buron dalam kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Hal itu diutarakan Prasetijo dalam sidang lanjutan kasus dugaan pengurusan red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2020).

Baca juga: Soal Rencana Program Vaksinasi Covid-19, Kadiskes Denpasar Akui Sudah Siapkan dan Latih Vaksinator

Baca juga: Angin Puting Beliung Terjang Puluhan Rumah Warga Seraya Karangasem, Kerugian Puluhan Juta Rupiah

Baca juga: Tos Arak Bali, Gubernur Koster-Dubes Korsel Bahas Infrastruktur,Ekoturisme sampai Pertukaran Pelajar

Dalam persidangan dengan terdakwa Djoko Tjandra, tim jaksa penuntut umum menghadirkan Prasetijo sebagai saksi.

"Saya dari Jakarta menuju Pontianak. Bersama Anita dan Pak Joni (ajudan Prasetijo) setelah tiba di Bandara Pontianak, kita keluar saya kemudian diperkenalkan sama Anita Kolopaking ke Djoko Tjandra," ucap Prasetijo.

Pertemuan dengan Djoko di Pontianak terjadi pada 6 Juni 2020.

Prasetijo mengatakan saat itu sedang dalam urusan kerja yang berkaitan dengan pengawasan Covid-19.

Jaksa kemudian bertanya kepada Prasetijo terkait status hukum Djoko Tjandra saat itu.

"Saksi pimpin seluruh penyidik PNS Indonesia, pada Juni ke Kalimantan, apakah saksi tahu Djoko Tjandra terdakwa belum menjalankan pidananya?" tanya jaksa penuntut umum.

"Tidak tahu," jawab Prasetijo.

Prasetijo mengklaim tak tahu status Djoko Tjandra. Karena, kata Prasetijo, dari pernyataan Anita Kolopaking sebagai pengacara Djoko Tjandra, Djoko adalah orang bebas.

Hakim ketua Muhammad Damis lantas ikut menyoroti pengakuan Prasetijo.

"Dia (Anita) meyakinkan saya bahwa bapak ini (Djoko Tjandra) adalah non-executable," tutur Prasetijo.

Baca juga: Bali Targetkan Masuk Semifinal Piala Blispi Nasional di Cirebon

Baca juga: 5 Arti Mimpi Bangun Rumah, Jangan Anggap Sepele Jika Mimpi Bangun Rumah Kecil

Baca juga: Arti Mimpi Perahu, Berbahagialah Jika Mengalami Mimpi Naik Perahu

"Mohon saksi jujur kalau merekayasa keterangan akan menimbulkan masalah lagi ke saudara," timpal Hakim Ketua Muhammad Damis.

Saya jelaskan, Pak Djoko keadaan bebas non-executable saya yakin karena mau ketemu (membahas) masalah OJK," tuturnya.

Jaksa kemudian bertanya terkait red notice Djoko Tjandra.

Namun, Prasetijo lagi-lagi mengaku tak tahu.

"Apa saudara tahu bahwa Joko Soegiarto Tjandra pernah menjadi subjek red notice?" tanya jaksa.

"Enggak tahu," jawab Prasetijo.

"Kapan saudara tahu? Apa saudara tahu saat ke Pontianak Djoko Tjandra sudah dijatuhi hukuman?" tanya jaksa lagi

"tidak," jawab Prasetijo.

Djoko Tjandra didakwa menyuap dua jenderal Polisi, yakni eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan eks Kakorwas PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo terkait pengurusan red notice kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Uang suap dibawa oleh rekan Djoko yakni, Tommy Sumardi, ia yang memberikan Napoleon uang sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS, serta memberikan 150 ribu dolar AS untuk Prasetijo.

Kronologi Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, menjalani sidang perdana kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Senin (2/11/2020).

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan terungkap alur kasus suap tersebut terjadi.

Peristiwa pidana tersebut berawal saat Djoko Tjandra hendak mengurus Peninjauan Kembali (PK) kasus yang menjeratnya selama bertahun-tahun-tahun.

Djoko Tjandra saat itu berstatus buron dan menyandang status terpidana kasus hak tagih atau cessie Bank Bali.

April 2020, Djoko Tjandra yang berada di Kuala Lumpur, Malaysia kemudian menghubungi pengusaha Tommy Sumardi melalui sambungan telepon.

Dalam percakapannya, Djoko Tjandra menyampaikan maksud agar dapat masuk ke wilayah Indonesia untuk mengurus upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas kasus korupsi Bank Bali Djoko.

Djoko Tjandra meminta agar Tommy Sumardi menanyakan status Interpol Red Notice Joko Soegiarto Tjandra di NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri, karena sebelumnya Djoko mendapat informasi bahwa Interpol Red Notice atas nama dirinya sudah dibuka oleh Interpol Pusat di Lyon, Perancis.

"Agar Joko Soegiarto Tjandra dapat masuk ke Indonesia, maka Joko Soegiarto Tjandra bersedia memberikan uang sebesar Rp10 miliar rupiah melalui Tommy Sumardi untuk diberikan kepada pihak-pihak yang turut mengurus kepentingan Joko Soegiarto Tjandra masuk ke Indonesia terutama kepada pejabat di NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri," ungkap Jaksa Wartono membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2020).

Mendapat perintah dari Djoko Tjandra, Tommy Sumardi lalu meminta bantuan kepada eks Kabiro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Reserse Kriminal Kepolisian Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Saat itu, Tommy Sumardi menemui Brigjen Pol Prasetijo Utomo di kantornya.

Lantas Tommy meminta Prasetijo untuk dapat memeriksa status Interpol Red Notice Djoko.

Lalu, Prasetijo mengenalkan Tommy Sumardi kepada Irjen Pol Napoleon selaku Kadiv Hubinter Polri saat itu.

Pada 16 April 2020, Tommy Sumardi dengan membawa paper bag warna merah tua tiba di ruangan Irjen Pol Napoleon di Gedung TNCC Mabes Polri.

Dalam dakwaan ini, jaksa tidak memaparkan lebih lanjut isi paper bag tersebut.

Namun demikian, Tommy menanyakan kepada Irjen Napoleon ihwal status interpol Red Notice Djoko.

Lalu, Napoleon mengaku akan memeriksanya dan meminta Tommy untuk datang kembali keesokan harinya.

Keesokan harinya, Tommy bersama Prasetijo menemui Irjen Napoleon Bonaparte di ruangan Kadiv Hubinter Polri.

Dalam pertemuan tersebut Napoleon menyampaikan bahwa Red Notice Djoko bisa dibuka, karena kantor pusat Interpol di Lyon yang membuka.

Awalnya Napoleon meminta uang sebesar Rp 3 miliar untuk mengurus red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra.

Maka dari itu, Djoko Tjandra menyerahkan uang 100.000 dollar AS kepada Tommy melalui perantara pada 27 April 2020.

Di hari yang sama, Tommy bersama Prasetijo berangkat untuk menyerahkan uang kepada Napoleon.

Minta jatah

Ternyata, Prasetijo juga meminta jatah dan membagi uang 100.000 dollar AS tersebut.

"Saat di perjalanan di dalam mobil, Prasetijo Utomo melihat uang yang dibawa oleh Tommy Sumardi, kemudian mengatakan,'Banyak banget ini, Ji, buat beliau? Buat gue mana?’,” tutur jaksa.

"Dan saat itu uang dibelah 2 oleh Prasetijo Utomo dengan mengatakan, 'Ini buat gue, nah ini buat beliau sambil menunjukkan uang yang sudah dibagi dua'," ucapnya.

Namun, ternyata permintaannya naik menjadi Rp 7 miliar.

"Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte tidak mau menerima uang dengan nominal tersebut dengan mengatakan 'Ini apaan nih segini, enggak mau saya. Naik, Ji, jadi 7, Ji, soalnya kan buat depan juga, bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau', dan berkata 'petinggi kita ini'," ucap jaksa penuntut umum Zulkipli saat sidang.

Setelah Napoleon menolak uang 50.000 dollar AS dan meminta dalam jumlah yang lebih besar, Tommy dan Prasetijo meninggalkan Mabes Polri.

Setelah itu, terjadi beberapa kali penyerahan uang dari Djoko Tjandra kepada Napoleon melalui Tommy.

Rinciannya, Napoleon menerima 200.000 dollar Singapura pada 28 April 2020, 100.000 dollar AS pada 29 April 2020, 150.000 dollar As pada 4 Mei 2020, dan 20.000 dollar AS pada 5 Mei 2020.

Buat surat

Setelah menerima uang dari Djoko Tjandra, Irjen Napoleon memerintahkan Kombes Pol Tommy Aria Dwianto untuk membuat surat ditujukan kepada pihak Imigrasi sebagaimana Surat Divisi Hubungan Internasional Polri Nomor B/1000/V/2020/NCB-Div HI tanggal 29 April 2020, perihal Penyampaian Informasi Pembaharuan Data, yang ditandatangani oleh Kadivhubinter Polri Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo.

"Isi surat tersebut pada pokoknya menginformasikan bahwa Sekretariat ND Interpol indonesia pada Divhubinter Polri sedang melakukan pembaharuan sistem database Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terdaftar dalam INTERPOL Red Notice melalui jaringan 1-24/7, dan berkaitan dengan hal dimaksud dinformasikan bahwa data DPO yang diajukan oleh Divhubinter Polri kepada Ditjen Imigrasi sudah tidak dibutuhkan lagi," kata Jaksa.

Lantas Irjen Napoleon kembali memerintahkan anggotanya, Kombes Pol Tommy Aria Dwianto untuk membuat Surat Divisi Hubungan Internasional Polri Nomor B/1030/V/2020/NCB-Div Hl tanggal 4 Mei 2020, perihal Pembaharuan Data Interpol Notices yang ditandatangani oleh atas nama Kadivhubinter Polri Sekretaris NCB Interpol indonesia Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo yang ditujukan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI.

"Adapun isi surat tersebut pada pokoknya menyampaikan penghapusan Interpol Red Notice," kata Jaksa.

Lalu Napoleon memerintahkan pihak Imigrasi untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistim Informasi Keimigrasian (SIMKIM).

"13 Mei 2020 pihak Imigrasi melakukan penghapusan status DPO atas nama Joko Soegiarto Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistim Informasi Keimigrasian (SIMKIM)," ucap Jaksa Wartono.

Atas perbuatannya Irjen Napoleon didakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Brigjen Prasetijo Mengaku Tak Tahu Djoko Tjandra Berstatus Buronan Saat Bertemu di Pontianak

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved