Catatan Kasus Rizieq Shihab yang 6 Kali Dijadikan Tersangka, Ini Rinciannya
Rizieq Shihab yang memiliki nama lengkap Al Habib Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab bukan pertama kali tersandung kasus hukum.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
Dari kasus tersebut, pemimpin FPI itu dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan 216 KUHP tentang Upaya Melawan Petugas.
Rizieq Shihab yang memiliki nama lengkap Al Habib Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab bukan pertama kali tersandung kasus hukum.
Kompas mencatat, perjalanan kasus hukum Rizieq Shihab menunjukkan ia berstatus tersangka sebanyak enam kali sejak 2001.
Inilah rincian kasus hukum yang pernah menjerat Rizieq Shihab.
1. Tersangka demo Anti-Amerika Serikat tahun 2001
Pada tahun 2001, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka atas aksi demonstrasi anti-Amerika Serikat (AS) di sekitar Kedubes AS di Jalan Merdeka Selatan.
Aksi demonstrasi itu digelar pada 15 Oktober 2001.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menghasut, menghina, serta menyebarkan kebencian kepada pemerintah dan Kepolisian.
Ia juga dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, yakni menggelar aksi demo saat hari libur.
Sebab, aksi demo anti-AS itu digelar pada hari libur nasional dalam rangka memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW.
2. Tersangka penghasutan tahun 2002
Setahun berselang, Rizieq Shihab kembali ditetapkan sebagai tersangka penghasutan atas peristiwa penyerbuan dan perusakan beberapa tempat hiburan di Jakarta oleh anggota FPI.
Pengrusakan tempat hiburan itu terjadi pada 4 Oktober 2002.
Polda Metro Jaya kemudian memutuskan menahan Rizieq pada 16 Oktober 2002 setelah ia menjalani pemeriksaan sekitar 13 jam 30 menit.