Sidang Tipiring Kasus Gerai Ponsel Bising di Denpasar Kembali Ditunda Pekan Depan
Sidang kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Gerai Ponsel yang melanggar Peraturan Daerah No.1/2015 tentang Ketertiban Umum kembali tertunda
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Gerai Ponsel yang melanggar Peraturan Daerah No.1/2015 tentang Ketertiban Umum kembali tertunda hingga pekan depan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Satpol PP Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga kepada Tribun Bali, Jumat (11/12/2020).
Dewa menyebut penundaan dilakukan karena hakim tengah melaksanakan kegiatan pembinaan.
"Untuk info sidang tipiring gerai ponsel ditunda, mungkin Rabu (16/12/2020) depan, dikarenakan semua hakim sedang ada kegiatan pembinaan di Pengadilan Tinggi Negeri," ujar Dewa.
Baca juga: Tim Satgas Covid-19 Klungkung Gencar Mengadakan Giat Operasi dalam Upaya Penerapan Prokes
Baca juga: Pemkab Gianyar Menyalurkan 31.500 Paket Sembako untuk Warganya
Baca juga: Luhut Binsar Sebut Sumber Daya Laut Indonesia Belum Digarap Maksimal, Ini Rencananya
Sebagaimana diketahui, Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja Denpasar telah melakukan pemeriksaan pada pemilik usaha gerai ponsel yang diadukan masyarakat karena membuat kebisingan.
Pemeriksaan untuk kelengkapan berkas perkara itu berlangsung di Ruang Penyidik Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, Denpasar, Bali, Senin (7/12/2020).
Dewa menjelaskan, bahwa dari hasil pemeriksaan oleh penyidik ditemukan unsur pelanggaran peraturan daerah (Perda) No.1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum sehingga akan berlanjut di meja hijau dengan pidana ringan.
"Mili, minal, mibu, kami melihat, kami menganalisa dan kami membuktikan memang ada pelanggaran perda," terang Dewa.
Terkait agenda sidang tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar, dari yang sedianya akan digelar Rabu 9 Desember 2020 karena bertepatan dengan Pilkada Serentak maka agenda sidang tipiring ditunda dan dialihkan ke jadwal berikutnya.
"Ya mudah-mudahan sidangnya Jumat 11 November 2020 sebab besok bertepatan dengan pencoblosan Pilkada," kata dia.
Pemilik gerai ponsel tersebut mendapatkan pengaduan masyarakat terkait gangguan ketertiban umum dari sebuah gerai telepon seluler di Jalan Gunung Agung, Pemecutan, Denpasar Barat, Denpasar, Bali.
Dewa menjelaskan, bahwa aduan masyarakat terkait kebisingan dari kegiatan yang ditimbulkan dari salah satu usaha gerai ponsel tersebut.
Masyarakat memohon atensi dan tindak lanjut karena keberatan dengan penggunaan pengeras suara dari gerai ponsel tersebut yang dilakukan dari pagi hingga malam hari.
Selain itu, menurut masyarakat kegiatan lainnya seperti penyebaran brosur membuat kemacetan lalu lintas di jalan.