Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Sponsored Content

Kebijakan Restrukturisasi Kredit Resmi Diperpanjang Hingga Tahun 2022

Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Giri Tribroto mengatakan, kebijakan restrukturisasi kredit resmi diperpanjang hingga Tahun 2022

Tayang:
Penulis: Ida Ayu Made Sadnyari | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun bali/Ida Ayu Made Sadnyari
Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Giri Tribroto mengatakan, kebijakan restrukturisasi kredit resmi diperpanjang hingga Tahun 2022. Hal ini disampaikan dalam acara Media Gathering, Jumat (11/12/2020) di Tlaga Singha, Singapadu, Gianyar, Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR – Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Giri Tribroto mengatakan, kebijakan restrukturisasi kredit resmi diperpanjang hingga Tahun 2022.

Hal ini diungkapkan dalam acara Media Gathering, Jumat (11/12/2020) di Tlaga Singha, Singapadu, Gianyar, Bali.

Kebijakan OJK yang tertuang dalam Peraturan OJK atau POJK Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 diperpanjang karena masih dibutuhkan di tengan situasi pandemic covid-19 saat ini.

“OJK menjaga industri jasa keuangan, yang paling besar adalah bank. Pandemi ini panjang, kita mendorong industri jasa keuangan, termasuk bank agar melakukan skenario tes, debitur yang sudah mendapatkan restrukturisasi apakah membaik atau memburuk, jika memburuk cobalah mulai dicicil cadangannya,” jelasnya.

Baca juga: Tahun 2022, Indonesia Lakukan Analog Switch Off dan Beralih ke TV Digital, Begini Urgensinya

Baca juga: MUI Masih Tunggu Dokumen dari Sinovac Terkait Kehalalan Vaksin Covid-19

Baca juga: Pemerintah Tak Paksakan Masyarakat Disuntik Vaksin Covid-19, Begini Penjelasan Erick Thohir

Perkembangan PEN di Bali

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional Bali-Nusa Tenggara mencatat program pemulihan ekonomi nasional (PEN) di Bali telah mampu membantu meringankan beban masyarakat, pelaku usaha, UMKM, termasuk menjaga kinerja lembaga jasa keuangan.

Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Giri Tribroto mengungkapkan, OJK melakukan upaya agar UMKM bisa mendapat akses keuangan dengan mudah, mengedukasi masyarakat dan meningkatkan literasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi.

Terkait PEN yang merupakan kebijakan dengan adanya dampak penyebaran virus corona, sudah banyak dimanfaatkan masyarakat Bali.

Lebih lanjut, Deputi Direktur Manajemen Strategis, EPK dan Kemitraan Pemda, I Nyoman Hermanto D memaparkan, program PEN di Bali yang dilakukan OJK antara lain restrukturisasi kredit perbankan, subsidi bunga, dan penempatan uang negara.

“Outstanding kredit perbankan terdampak dan keringanan atau restrukturisasi akibat Covid-19 di Provinsi Bali cutoff 15 April 2020 sampai dengan 2 Desember 2020, tercatat number of account (NOA) debitur terdampak sebanyak 230.389, dengan nominal Rp 33,39 Triliun,” papar I Nyoman Hermanto.

Yang telah direstrukturisasi, sebanyak 85,64 % dari nominal kredit terdampak atau senilai Rp 29,06 Triliun.

Sebanyak 81,41% debitur terdampak telah mendapat restrukturisasi atau sebanyak 187.557.

Restrukturisasi kredit UMKM, OJK mencatat number of account (NOA) debitur terdampak sebanyak 101.029 dengan nominal Rp 19,18 Triliun.

“Sebanyak 89,02 persen nominal kredit terdampak telah mendapatkan restrukturisasi, angkanya Rp 17,07 Triliun,” ungkapnya.

Serta 84,67% debitur terdampak telah mendapat restrukturisasi (sebanyak 85.543 debitur).

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved