3 dari 5 Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan Menyerahkan Diri ke Polda Metro Jaya Dini Hari Tadi

Tiga dari kelima tersangka menyerahkan diri ke Polda Metro. Tadi pagi pukul 01.00 WIB

Editor: Kambali
KOMPAS.com/Revi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Tiga dari lima tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November lalu sudah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.

Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

"Tiga dari kelima tersangka menyerahkan diri ke Polda Metro. Tadi pagi pukul 01.00 WIB," ujar Yusri, Minggu (13/12/2020).

Tiga tersangka tersebut yang pertama atas nama Haris Ubaidilah sebagai ketua panitia.

"Kedua atas nama Idrus, ketiga atas nama Ali Alwi Alatas. Ketiga tersangka bersama pengacara datang ke Polda Metro," ucap Yusri.

Baca juga: Rizieq Shihab Resmi Ditahan, Kadiv Humas Polri Beberkan Dua Alasan Ini

Ketiganya juga telah melakukan tes swab antigen dan hasilnya negatif.

Kedatangan ketiga tersangka ke Polda Metro juga dikonfirmasi oleh Kuasa Hukum Front Pembela Islam (PFI) Aziz Yanuar.

"(Ketiga tersangka) sudah diperiksa tadi malam," ucap Aziz saat dihubungi, Minggu.

Saat ditanya apakah ketiganya juga ditahan, Aziz memberikan konfirmasi.

"Mereka inginnya begitu," kata Aziz.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Pemerintah Tidak Berencana Rekonsiliasi dengan Habib Rizieq Shihab

Kendati demikian, pihak kepolisian masih memeriksa ketiga tersangka tersebut.

"Masih dilakukan pemeriksaan, nanti kita tunggu hasilnya seperti apa karena memang dipersangkakan Pasal 93 Undang-undang tentang Karantina Kesehatan," ujar Yusri.

"Cuma Pasal 93, ancamannya satu tahun. Tidak akan ditahan, tetapi nanti kita lihat hasilnya seperti apa," kata dia.

Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan.
Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. (Tribunnews.com/Jeprima)

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Salah satu tersangka ialah Rizieq Shihab.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved