Serba Serbi
Bunuh Diri, Ini Hukuman dan Dosanya Dalam Ajaran Agama Hindu
Berikut penjelasan Ketua PHDI Bali tentang bunuh diri, hukuman, dan dosanya yang juga berimbas ke orang lain
Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Banyak orang memilih mengakhiri beban hidup dengan bunuh diri.
Karena tidak tahan dengan cobaan di dunia.
Namun tidak banyak yang tahu, konsekuensi dari bunuh diri ini.
Berikut penjelasan Rektor UHN I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar, Prof I Gusti Ngurah Sudiana.
Baca juga: 5 Fakta dan Data Kasus Bunuh Diri di Gianyar, ES Sempat Pamitan Suami dan APC Cekcok dengan Istrinya
Baca juga: Kasus Bunuh Diri Meningkat, Ketahui Faktor Penyebab dan Cara Mengatasinya
"Ngulah pati itu kan bunuh diri, saya baca di beberapa buku. Terutama di Parasara Dharmasastra.
Orang yang bunuh diri itu adalah orang yang hendak mempercepat kematiannya," jelas guru besar ini kepada Tribun Bali, Minggu (13/12/2020) di Denpasar.
Lebih lanjut, Prof Sudiana, mengatakan orang yang membunuh dirinya sendiri, maka rohnya di alam kegelapan di neraka akan menetap selama 60 ribu tahun.
Bahkan dijelaskan dalam lontar, orang yang menemukan orang bunuh diri, menolongnya, membawa ke kuburan, dan menyelesaikan upacaranya juga ikut mendapatkan dosa akibat bunuh diri ini.
"Demikian menurut lontar Parasara Dharmasastra, jadi dampaknya sangat luar biasa," tegasnya.
Maka untuk orang yang bunuh diri, mengambil jalan pintas tidaklah menyelesaikan masalah.
"Justru orang yang bunuh diri menambah masalah dari sang hyang atmanya," imbuh Prof. Sudiana.
Bahkan juga menambah dosa bagi orang lain yang berhubungan dengan si pelaku bunuh diri.
Ia pun mengingatkan, umat sedharma, khususnya Hindu di Bali.