Keuskupan Agung Jakarta Imbau Umat Katolik Tidak Mudik atau Berlibur Perayaan Natal 2020
Umat Katolik di KAJ diimbau untuk tidak melakukan mudik ataupun berlibur ke tempat yang ramai, demi keamanan dan kenyamanan bersama
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Keuskupan Agung Jakarta mengimbau umat Katolik tidak mudik atau berlibur pada perayaan Natal 2020 dalam rangka mendukung usaha pemerintah mengendalikan penyebaran Covid-19.
"Umat Katolik di KAJ diimbau untuk tidak melakukan mudik ataupun berlibur ke tempat yang ramai, demi keamanan dan kenyamanan bersama," kata Sekretaris Jenderal Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) Rm. V. Adi Prasojo, Pr, melalui keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Minggu (13/12/2020).
KAJ telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal 2020 di masa Pandemi Covid-19.
Surat Keputusan bernomor 7663.3.5.1.2/2020 Keuskupan Agung Jakarta yang diterbitkan pada 12 Desember 2020.
Baca juga: Hindarkan Kerumunan, Gereja Katedral Denpasar Tak Pasang Kandang dan Pohon Natal
Dalam surat keputusan tersebut, KAJ mengajak umat Katolik menyambut Natal di masa pandemi Covidi-19 ini dengan semangat sukacita secara sederhana.
"Marilah kita sebagai putra-putri Allah membangun keluarga Kerajaan Allah dengan mencintai sesama seperti diri sendiri," kata Romo Adi seperti dilansir Antara.
Umat Katolik juga diingatkan untuk belajar memahami, menerima dan mencintai situasi pandemi Covid-19 dengan melihat, merasakan, mengalami kasih dan kemuliaan Tuhan.
Baca juga: Di Masa Pandemi Covid-19, Misa Natal Gereja Katedral Denpasar Bakal Disiarkan Live Streaming
Baca juga: Satu Pantangan Ronaldo Kala Ikut Pesta Natal Bersama Man United, Ada Kaitan dengan Mendiang Ayahnya
"Jaga kebersihan dan kesehatan lahir batin, tetap di rumah dan saling mendoakan dalam perlindungan Bunda Maria," kata Romo Adi.
Surat Keputusan KAJ berisi tentang aturan pelaksanaan Ibadah Misa Natal di masa pandemi Covid-19 bagi setiap paroki yang ada di wilayah Jakarta.
Misa dapat dilakukan secara "offline" bagi paroki yang sudah memenuhi syarat, dengan jumlah jamaah yang hadir diatur sesuai dengan SK dan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor: SE.23 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan natal di Masa Pandemi Covid-19. (*)