Penanganan Covid
Update Covid-19 di Bali 13 Desember 2020: Positif 73 Orang, Sembuh 64 Orang, dan Meninggal 2 Orang
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan update perkembangan kasus Covid-19 di Bali, Minggu (13/12/2020)
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Irma Budiarti
Adapun rincian dari kasus terkonfirmasi positif tersebut terdiri dari 8 kabupaten dan 1 kota yang ada di Provinsi Bali.
1. Kabupaten Jembrana 6 orang
2. Tabanan 13 orang
3. Badung 20 orang
4. Kota Denpasar 4 orang
5. Gianyar 19 orang
6. Bangli 1 orang
7. Klungkung 3 orang
8. Karangasem 1 orang
9. Buleleng 6 orang
Baca juga: Gus Miftah Minta Doa untuk Ustaz Yusuf Mansur yang Positif Covid-19, Dipapah ke RS Begini Kondisinya
Baca juga: Update Covid-19 di Bali 12 Desember 2020: Positif 71 Orang, Sembuh 95 Orang, dan Meninggal 2 Orang
Maka dari itu, sesuai dengan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020.
Pergu ini mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan.
Besaran denda yangg diterapkan adalah Rp 100.000,- bagi perorangan
Dan Rp 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera pulihnya perekonomian.