Penanganan Covid

Update Covid-19 di Bali 13 Desember 2020: Positif 73 Orang, Sembuh 64 Orang, dan Meninggal 2 Orang

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan update perkembangan kasus Covid-19 di Bali, Minggu (13/12/2020)

Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Irma Budiarti
Pixabay
Update Covid-19 di Bali. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan update perkembangan kasus Covid-19 di Bali, Minggu (13/12/2020) 

Adapun rincian dari kasus terkonfirmasi positif tersebut terdiri dari 8 kabupaten dan 1 kota yang ada di Provinsi Bali.

1. Kabupaten Jembrana 6 orang

2. Tabanan 13 orang

3. Badung 20 orang

4. Kota Denpasar 4 orang

5. Gianyar 19 orang

6. Bangli 1 orang

7. Klungkung 3 orang

8. Karangasem 1 orang

9. Buleleng 6 orang

Baca juga: Gus Miftah Minta Doa untuk Ustaz Yusuf Mansur yang Positif Covid-19, Dipapah ke RS Begini Kondisinya

Baca juga: Update Covid-19 di Bali 12 Desember 2020: Positif 71 Orang, Sembuh 95 Orang, dan Meninggal 2 Orang

Maka dari itu, sesuai dengan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020.

Pergu ini mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan.

Besaran denda yangg diterapkan adalah Rp 100.000,- bagi perorangan

Dan Rp 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya. 

Pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera pulihnya perekonomian.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved