500an Hotel-Restoran di Denpasar Tak Ajukan Hibah Pariwisata, Ada yang Tolak Karena Jumlahnya Kecil

500 lebih hotel dan restoran di Kota Denpasar menolak mengajukan untuk mendapat dana hibah pariwisata. Alasannya, dana hibah yang diterima kecil.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Rizal Fanany
Ilustrasi - Wisatawan di Pantai Sanur, Denpasar. 

Jika nantinya masih ada sisa, pihaknya mengatakan akan dikembalikan ke kas negara.

Untuk diketahui, kisaran dana hibah yang diterima hotel maupun restoran di Denpasar yakni Rp 100 ribu hingga Rp 1 miliar.

“Yang terbesar itu ada hotel di wilayah Sanur, sedangkan yang paling kecil adalah resto di Denpasar,” katanya.

Dezire menambahkan, ada empat indikator penentu untuk mendapatkan Bantuan Hibah Pariwisata Tahun 2020 ini. 

Yakni Hotel dan Restoran sesuai database wajib pajak hotel dan restoran tahun 2019, hotel dan restoran yang masih berdiri dan masih beroperasi hingga pelaksanaan hibah pariwisata pada bulan Agustus 2020, hotel dan restoran yang memiliki perijinan berusaha yaitu TDUP yang masih berlaku serta hotel dan restoran yang membayarkan dan memiliki bukti pembayaran PHR pada tahun 2019. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved