Penanganan Covid

Ahli Virologi Unud Ini Menilai Kebijakan Pemprov Bali Soal Penggunaan Rapid Test Antigen Terlambat

Pemprov Bali mengeluarkan kebijakan baru mengenai kedatangan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) ke Bali

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Rizal Fanany
Ilustrasi rapid test - Covid-19. 

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengeluarkan kebijakan baru mengenai kedatangan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) ke Bali menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.

Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Melalui SE tersebut, bagi PPDN yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR minimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Sementara, bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen minimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: 6 Fakta Menarik Pria Datangi Resepsi Mantan, Peluk Mempelai Lelaki dan Pengantin Perempuan Histeris

Baca juga: 4 Zodiak Ini Pilih Menghindar Saat Bermasalah dengan Pasangan, Siapa Saja Mereka?

Baca juga: Hanya Tersisa 5 Bulan, Gaung Piala Dunia U-20 di Indonesia Kurang Nyaring

Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji rapid test antigen berlaku selama empat belas hari sejak diterbitkan.

Penggunaan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen terbilang baru diterapkan oleh Pemprov Bali karena sebelumnya diterapkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antibodi.

Guru Besar Virologi dan Biologi Molekuler Universitas Udayana (Unud), I Gusti Ngurah Kade Mahardika menilai, penggunaan protokol perjalanan melalui uji rapid test antigen ini sedikit terlambat.

"Jadi agak telat sih protokol ini, agak telat sekali," kata Mahardika saat dihubungi Tribun Bali melalui sambungan telepon, Selasa (15/12/2020) malam.

Mahardika mengaku sudah mengkritisi penggunaan rapid test antibodi sejak dari dahulu, yakni sekitar Maret 2020.

Menurutnya, penggunaan rapid test antibodi sangat rancu sekali dan interpretasinya salah.

"Jadi yang positif antibodi dikarantina, yang negatif dibebaskan. Sebaliknya kan mestinya yang positif antibodi yang negatif virus itu yang semestinya dibebaskan kemana-mana," terangnya.

Dirinya menjelaskan, tes swab berbasis PCR dengan rapid test antigen itu mirip, yakni sama-sama untuk mendeteksi virus, bukan untuk mendeteksi antibodi.

Hanya saja sensitivitas dari rapid test antibodi masih kalah dengan swab test berbasis PCR.

"Yang (rapid test) antigen itu kecuali orang yang sudah sakit berat baru akan kelihatan baru akan bereaksi," terang akademisi Fakultas Kedokteran Hewan Unud itu.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved