Ditangkap Usai Beli Sabu Rp 5 Juta, Parwata Menerima Diganjar Bui 9 Tahun
I Made Parwata (49) harus kembali merasakan pengapnya sel penjara usai diganjar bui selama sembilan tahun.
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Made Parwata (49) harus kembali merasakan pengapnya sel penjara usai diganjar bui selama sembilan tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Residivis narkotik ini dinyatakan bersalah karena menguasai narkotik golongan I berupa sabu.
Demikian disampaikan majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi saat membacakan amar putusan dalam persidangan yang digelar secara virtual, Selasa (15/12/2020).
Usai membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk berkoordinasi dengan tim penasihat hukumnya.
Baca juga: Utang Luar Negeri Pemerintah RI Meningkat Jadi Rp 2.836 Triliun
Baca juga: Bupati Giri Prasta dan Wabup Suiasa Temu Wirasa di Kedonganan
Baca juga: Ketum FPI dan Panglima LPI Tak Ditahan, Wajib Lapor Senin dan Minggu
Usai berkoordinasi, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima putusan itu.
"Yang Mulia, kami menerima," ucap Dewi Maria Wulandari selaku anggota penasihat hukum.
Hal senada juga diutarakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Sulasmi menanggapi putusan majelis hakim.
Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali itu melayangkan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun dan denda 1 miliar subsidair empat bulan penjara terhadap terdakwa kelahiran Karangasem, 21 Februari 1971 tersebut.
Sementara itu majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, bahwa terdakwa Parwata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai narkotik golongan I.
Oleh karena itu, terdakwa Parwata dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Made Parwata dengan pidana penjara 9 tahun, denda 1 miliar, subsidair penjara selama tiga bulan," tegas Hakim Ketua Adnya Dewi.
Diungkap dalam surat dakwaan, terdakwa ditangkap petugas kepolisian dari Polda Bali di Jalan Mahendradatta, Padangsambian, Denpasar Barat, Minggu, 26 Juli 2020.
Ditangkapnya terdakwa berawal dari informasi masyarakat yang diperoleh petugas kepolisian.
Berbekal informasi itu, petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Kemudian dilakukan penggeledahan dan hasilnya ditemukan beberapa paket sabu siap edar.
Selanjutnya terdakwa diinterogasi, dan penggeledehan berlanjut ke rumah terdakwa di Jalan Subak Dalem, Peguyangan Kangin, Denpasar Utara, Bali.
Dari penggeledahan itu, kembali ditemukan beberapa paket sabu.
Total keseluruhan sabu yang ditemukan sebanyak 8 paket dengan berat 3,18 gram netto.
Terkait kepemilikan sabu, terdakwa mengaku membeli dari seseorang bernama Saiful Basori alias Asmon yang berada di dalam Lapas Kerobokan seharga Rp 5 juta.
Sebelum ditangkap terdakwa sudah pernah dua kali membeli sabu kepada Saiful Basori.
Sabu itu rencananya akan dijual oleh terdakwa dengan sistem tempel. (*).