Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Rizieq Shihab Ditahan di Sel Terpisah dengan Tahanan Lain

Muhammad Rizieq Shihab (MRS) telah ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan massa di Petamburan.

Tribunnews.com/Jeprima
Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. 

Sementara itu, Ketua Umum FPI Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Senin (14/12/2020).

Kelima tersangka itu tidak ditahan lantaran dijerat Pasal 93 UU No 6 tahun 2008 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara. 

"Pasal 93 ancamannya hanya satu tahun, nggak akan ditahan," jelas Yusri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved