Surat Edaran Larangan Perayaan Tahun Baru di Bali Keluar, Badung Pastikan Tidak Ada Pesta

Tidak saja pesta perayaan tahun baru yang dilarang, penggunaan pesaetasan, kembang api dan sejenisnya juga dilarang.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali/Rizal Fanany
Pesta kembang api pergantian tahun di Garuda Wisnu Kencana Cultural Park, Ungasan, Badung, Rabu (1/1/2020). Perayaan kembang api di GWK menyalakan 20 ribu kembang api dalam memeriahkan pesta pergantian tahun. (Tribun Bali/Rizal Fanany) 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Setelah Surat Edaran (SE) dari Gubernur Bali dikeluarkan, pemerintah kabupaten Badung kini memastikan lagi tidak ada perayaan pesta pergantian tahun pada tahun ini.

Pasalnya surat edaran yang dikeluarkan tersebut melarang penyelenggaraan pesta perayaan tahun baru. 

Pemerintah Kabupaten Badung pun kini melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga mengaku akan tegas dalam menindaklanjuti SE Gubernur Bali tertanggal 15 Desember 2020.

Bahkan satpol PP Berencana akan membuat surat penegasan terkait hal tersebut.

"Intinya di Badung kita siap buatkan surat penegasan untuk meneruskan SE Gubernur Bali. Kalau itu sudah merupakan keputusan kita siap akan dititanlanjuti, tentu setelah ada perintah dari Bapak Bupati," kata Kasatpol PP Badung IGAK Suryanegara, saat dikonfirmasi, Selasa (15/12/2020)

Menurutnya berdasarkan SE Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020, tidak saja pesta perayaan tahun baru yang dilarang, penggunaan pesaetasan, kembang api dan sejenisnya juga dilarang, termasuk mabuk-mabukan.

"Jadi SE tersebut sudah jelas apa yang dilarang. Surat edaran ini pun berlaku sejak tanggal 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021," pungkasnya.

Sementara, Pelaksanaan Tugas (Plt) Kadis Pariwisata Kabupaten Badung Cokorda Raka Darmawan menegaskan bahwa di Badung sudah dipastikan tidak melaksanakan pesta pergantian tahun.

"Untuk sekarang sudah pasti tidak ada (perayaan pergantian tahun -red), selebihnya keluarnya SE Gubernur ini," ungkapnya.

Keputusan tidak akan melaksanakan perayaan pergantian tahun, selain karena adanya larangan dari Gubernur Bali, juga karena anggaran kegiatan sudah difokuskan untuk penanganan Covid-19.

Bahkan, menurutnya semua anggaran program kegiatan itu diarahkan untuk penanganan covid-19.

"Kami memang sebelumnya tidak akan melaksanakan kegiatan perayaan. Jadi untuk tahun ini kita tidak akan melaksanakan apa-apa. Termasuk pelaku pariwisata juga diminta mematuhi SE ini,"  ucapnya.

Seperti diketahui, bukan tahun ini saja Pemkab Badung tak menyelenggarakan perayaan tahun baru.

Pada tahun sebelumnya, Pemkab Badung juga tidak melaksanakan perayaan.

Bedanya, bila tahun ini karena pertimbangan pandemi Covid-19, tahun sebelumnya karena Badung mengalami defisit anggaran.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved