Surat Edaran Larangan Perayaan Tahun Baru di Bali Keluar, Badung Pastikan Tidak Ada Pesta

Tidak saja pesta perayaan tahun baru yang dilarang, penggunaan pesaetasan, kembang api dan sejenisnya juga dilarang.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali/Rizal Fanany
Pesta kembang api pergantian tahun di Garuda Wisnu Kencana Cultural Park, Ungasan, Badung, Rabu (1/1/2020). Perayaan kembang api di GWK menyalakan 20 ribu kembang api dalam memeriahkan pesta pergantian tahun. (Tribun Bali/Rizal Fanany) 

Padahal sebelum-sebelumnya, setiap pergantian tahun Badung selalu merayakan pergantian tahun dengan melaksanakan pesta kembang api.

Pesta kembang api dimaksudkanya untuk menarik minta wisatawan untuk datang ke Badung

Sebelumnya pun anggaran yang dikeluarkan untuk pesta kembang api yang digelar Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta menyedot nominal hingga Rp 900 juta untuk pesta kembang api yang berlangsung selama 15 menit.

Selain perayaan kembang api, juga terdapat sinaran laser dan hiburan untuk pengunjung. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved