Diduga Terlibat Jaringan Pengedar Narkotik, Eka dan Agus Terancam 20 Tahun Penjara

I Putu Eka Kurniawan (26), dan Putu Agus Muliawan (29) telah menjalani sidang dakwaan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Putu Candra
Foto : Eka Kurniawan dan Agus Muliawan saat menjalani sidang perdananya secara virtual dari Lapas Kerobokan. Keduanya diadili karena diduga terlibat jaringan pengedar narkotik jenis sabu. 

Dari keterangan terdakwa Eka, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi tempat tinggal terdakwa Agus di Jalan Taman Sari II, Lingkungan Banjar Uma Gunung, Desa Sempidi, Mengwi, Badung.

Terdakwa Agus pun akhirnya berhasil ditangkap. 

Dari dalam kamar terdakwa Agus, petugas menemukan 7 buah plastik klip berisi sabu yang dibungkus menggunakan tissue dan 1 buah plastik klip berisi sabu yang disembunyikan di dalam udeng batik warna coklat.

"Total jumlah barang bukti narkotik jenis sabu keseluruhan sebanyak 9 paket sabu adalah 25,46 gram brutto atau 22,72 gram netto," ungkap Jaksa Ketut Sujaya. 

Dalam menjalankan bisnis gelap ini para terdakwa bekerja dengan sistem tempel dalam kendali seseorang bernama Bon.

Sehari sebelum ditangkap, mereka diperintah untuk mengambil paket yang ditempel di dekat perumahan Permata Anyar sebelah Puspem Badung. 

Setelah itu, para terdakwa memecah paket sabu tersebut menjadi beberapa bagian untuk kemudian ditempel lagi sesuai perintah Bon.

"Saat memecah paket sabu tersebut, terdakwa juga menggunakan sabu. Untuk setiap menempel sabu para terdakwa dijanjikan upah per alamat sebesar Rp. 50 ribu oleh Bon," beber Jaksa Ketut Sujaya dalam dakwaannya.(*).

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved