Diringkus Saat Pesta Narkoba, Pelaku Kasus Pencurian Kena Pasal Berlapis
Rifki Hidayat (40) dan Joshua Andrianus (26) pelaku yang sebelumnya ditangkap karena kasus narkoba, kini berlanjut dengan kasus lainnya.
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Rifki Hidayat (40) dan Joshua Andrianus (26) pelaku yang sebelumnya ditangkap karena kasus narkoba, kini berlanjut dengan kasus lainnya.
Rifki yang berasal dari Kampung Mandar, Banyuwangi, Jawa Timur dan Joshua yang berasal dari Chandrabaga, Bekasi, Jawa Barat kini diproses lebih lanjut terkait kasus pencurian.
Kedua pelaku yang merupakan pegawai di Dewi Sri Residence, Legian, Kuta, Badung, Bali ini diringkus Tim Opsnal Polsek Kuta pada Senin (14/12/2020) pukul 01.30 Wita.
Saat tengah berpesta sabu di gudang Dewi Sri Residence, Kuta, Badung, Bali.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok 17 Desember 2020, Scorpio Redakan Situasi Konflik, Bagaimana Zodiakmu?
Baca juga: Pangdam IX/Udayana : Libur Nataru, TNI Harus Mampu Kendalikan Kondisi Covid-19
Baca juga: Masuk Bali Via Udara Wajib Swab Test, Ini Beberapa Hal yang Perlu Diperhatikan Wisatawan
Kapolsek Kuta GAA Udayani Addi didampingi Kanit Reskrim Iptu Made Putra Yudistira mengatakan, setelah Tim Opsnal melakukan penyelidikan lebih lanjut di lokasi pencurian.
Kedua pelaku bersama teman lainnya yakni Daniel Pramana (37) yang tengah asyik berpesta sabu, langsung digiring ke Polsek Kuta untuk proses lebih lanjut.
"Jadi sebelumnya kita melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pencurian yang terjadi di Jalan Patimura, Kuta. Saat penggeledahan, ternyata mereka sedang pesta narkoba. Tapi saat itu, satu pelaku (Joshua) sedang bersembunyi," ujar Iptu Made Putra Yudistira, Rabu (16/12/2020) pagi.
"Ada tiga pelaku yang kita giring ke Polsek Kuta, namun dari ketiga pelaku, dua orang merupakan pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) yang sedang kita tangani," lanjut Kanit Reskrim Polsek Kuta.
Dalam kasus pencurian, pelaku Joshua bersama Rifki sebelumnya melakukan pencurian di Wijaya Guest House, Jalan Patimura, Kuta, Badung, Bali.
Kejadian pencurian yang terjadi pada Minggu (13/12/2020) sekitar pukul 08.09 Wita tersebut mengakibatkan kerugian hingga Rp. 45.800.000.
Singkat kejadian, I Made Wijaya (66) menerangkan kepada pihak kepolisian pada Minggu (13/12/2020) pukul 08.00 Wita anaknya bernama I Komang Agus Aditya Wikarmawan bersama istrinya datang ke TKP untuk bersembahyang.
Usai bersembahyang, anak korban tidak melihat penjaga tempat usahanya tersebut yang bernama Joshua Andrianus.
Selanjutnya ia mengecek ke kamar penjaga tersebut, namun kamarnya sudah dalam kondisi terbuka dan kosong, anak korban kemudian menginformasikan ke ayahnya.
Curiga dengan informasi anaknya, pemilik guest house tersebut langsung ke TKP untuk mengecek langsung, setelah dipastikan ternyata ada 15 TV merek Samsung 32 inci hilang di masing-masing kamar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/hasil-perkembangan-ternyata-pelaku-juga-terjerat-kasus-narkoba.jpg)