Corona di Bali
Imbas SE Gubernur Masuk Bali Wajib Swab Test, Banyak Tamu Enggan Bayar DP Hotel
Karena adanya SE Gubernur Bali masuk Bali lewat udara wajib swab test, banyak tamu yang enggan membayar DP hotel
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Irma Budiarti
“Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di 8 dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun,” ujar Luhut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/12/2020).
Dari provinsi-provinsi tersebut, dia menggarisbawahi tren kenaikan di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali, dan Kalimantan Selatan.
Luhut juga meminta agar kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti hajatan maupun acara keagamaan dibatasi atau dilarang.
Ia mengusulkan agar kegiatan dapat dilakukan secara daring.
Tidak hanya itu, Luhut juga memerintahkan kepada TNI/Polri untuk memperkuat operasi perubahan perilaku.
Baca juga: Penyintas Bukan Prioritas, Vaksin Diberikan kepada Orang Sehat yang Belum Pernah Terinfeksi Covid-19
Baca juga: Angka Kematian Pasien Covid-19 Meningkat di 8 Provinsi, Mulai Sulawesi Selatan hingga Bali
“Ini akan didahului dengan apel akbar TNI/Polri yang dipimpin oleh Presiden sebagai bentuk penguatan komitmen,” tegasnya.
Terakhir, untuk wilayah Provinsi Bali dan lainnya, Luhut berpesan agar ada pengetatan protokol kesehatan di rest area, hotel, dan tempat wisata.
“Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali,” ujarnya.
Untuk mengatur mekanismenya, Luhut meminta Menkes, Kepala BNPB, dan Menhub untuk segera mengatur prosedurnya.
“Saya minta hari ini SOP untuk penggunaan rapid tes antigen segera diselesaikan,” perintahnya.
Peraturan Berubah
Sementara itu, Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira, menyatakan dengan syarat penumpang masuk ke Bali harus menyertakan hasil negatif tes swab PCR itu artinya peraturan kembali berubah.
Sebelumnya penumpang cukup menunjukkan hasil non reaktif rapid test.
"Dengan adanya Surat Edaran Gubernur itu nanti seluruh penumpang yang akan masuk ke Bali mulai tanggal 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021 wajib menyertakan hasil negatif tes swab berbasis PCR," ujarnya saat dikonfirmasi terpisah, kemarin.
Pengecekan atau validasi dokumen kesehatan khususnya surat hasil tes swab berbasis PCR akan dilakukan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara keberangkatan penumpang.