Perempuan Asal Celuk Gianyar Ini Ditangkap Polsek Sukawati, Enam Kali Gelapkan Mobil

Selama masa pandemi Covid-19, kasus penggelapan mobil marak terjadi di Gianyar, Bali.

Istimewa
Foto: Pelaku penggelapan mobil, Ni Luh GA saat diamankan di Mapolsek Sukawati, Selasa (15/12/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Selama masa pandemi Covid-19, kasus penggelapan mobil marak terjadi di Gianyar, Bali.

Menariknya, kasus demikian hampir semua dilakukan oleh perempuan.

Terakhir, kasus seperti ini ditangani Polsek Sukawati, dengan tersangka Ni Luh GA (46) asal Banjar Cemenggaon, Desa Celuk, Sukawati.

GA diduga nekat menggadaikan mobil sewaannya pada orang lain.

Baca juga: Banyak Orang Menolak untuk di Vaksin Covid-19, Suarjaya Katakan Vaksin Sudah Aman 

Baca juga: Dampak SE Gubernur Soal Wisatawan Wajib Swab Test, Banyak Tamu Cancel ke Gianyar

Baca juga: Pendaftaran CPNS Mulai April-Mei 2021, Ini Prioritas Formasi CPNS yang Akan Dibuka

Kini pelaku dan barang bukti berupa mobil Daihatsu Xenia telah diamankan di Mapolsek Sukawati.

Kepada polisi, pelaku mengaku telah menggelapkan sebanyak enam unit mobil di wilayah hukum Polsek berbeda-beda.

Dalam aksinya, ia tak sendirian.

Namun bersama dengan seorang lelaki asal Jember.

Kanit Reskrim Polsek Sukawati, IPTU Anak Agung Gde Alit Sudarma pada Rabu (16/12/2020) mengatakan, sebelum diamankan, pelaku menyewa mobil di sebuah rent car di wilayah hukum Polsek Sukawati.

Namun setelah masa sewanya habis, pelaku tidak kunjung mengembalikan mobil tersebut.

Pemilik mobil yang curiga atas gelagat pelaku akhirnya melaporkan hal ini ke Polsek Sukawati, Senin (14/12/2020).

Dari laporan tersebut, pihaknya lantas bergegas melakukan penyelidikan mencari informasi terduga pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui sering muncul di daerah Ubud, Denpasar, dalam kegiatan jual beli kayu.

Berdasarkan informasi tersebut, IPTU Gung Alit lantas memerintahkan Panit 1 Reskrim IPDA I Wayab Paewata bersama Unit Operasional malakukan pengejaran di wilayah tersebut.

"Pelaku berhasil kita amankan di Jalan Cargo Ubung Denpasar, " ujarnya seizin Kapolsek.

Berdasarkan hasil interogasi pihaknya, terlapor Ni Luh GA mengatakan, barang bukti mobil yang disewa sudah digadaikan kepada seorang laki-laki berinisial M asal Jember, lokasi transaksi di Banjar Belang, Desa Singapadu Kaler, Kecamatan Sukawati.

"Berbekal hasil pengakuan pelaku, kami langsung membentuk tim penyelidikan pengembangan barang bukti, memburu laki-laki berinisial M dan barang bukti mobil ke wilayah Jember-Jawa Timur," ujarnya.

Upaya pihak kepolisian pun tak sia-sia.

Dari hasil penyelidikan dan maping tim, M diketahui keberadaannya di wilayah Dusun Pace.

Setelah itu, IPTU Agung Alit bersama petugas langsung bergegas menuju tempat tinggal M dan berhasil menemukan pria berusia 48 tahun tersebut.

"Hasil interogasi kami, M mengakui mendapatkan mobil tersebut dari seorang Ibu-ibu bernama Ni Luh GA sebesar Rp. 20 juta. Setelah pelaku menunjukan barang bukti mobil itu, kami langsung mengamankan Mobil Xenia DK 1971 AAB ini Mapolsek," tandasnya. (*)

Sindikat Penggelapan Mobil

Kanit Reskrim Polsek Sukawati, IPTU Anak Agung Gde Alit Sudarma mengungkapkan, Ni Luh GA tidak sekali ini melakukan perbuatan demikian.

Namun ia telah menggelapkan mobil sebanyak enam kali.

Di mana dari enam tersebut, satu kali dilakukan di wilayah Sukawati.

Sementara sisanya di daerah lain.

Tak hanya itu, dalam interogasi juga terungkap bahwa GA tak melakukannya sendirian.

Namun ia beraksi bersama seorang lelaki asal Jember.

Namun rekannya tersebut tidak terlibat dalam aksinya di Sukawati.

Terkait keberadaan lelaki tersebut, Agung Alit mengatakan, saat ini sedang diburu oleh salah satu Polsek di Badung.

"Itu mobil rent car tapi digadaikan. Sudah melakukan aksi serupa sebanyak enam kali, sudah sejak beberapa bulan lalu. Dia ini masuk sindikat, satunya perempuan (dia sendiri) dan laki-laki. Yang laki karena tidak ikut penggelapan di Sukawati jadi tidak ikut, tapi Polsek wilayah lain masih sedang mengejarnya. Karena dia beraksinya di wilayah Polsek lain," tandasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, GA mengaku melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut karena terlilit utang.

"Alasan pelaku melakukan tindak pidana tersebut karena himpitan utang," ujarnya. (*).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved