Corona di Indonesia

Siap-siap Didenda Rp 5 Juta Jika Tolak Vaksinasi Covid-19 di Jakarta

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan siap memberi denda kepada masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 di DKI Jakarta

Editor: Wema Satya Dinata
khybernews.tv
ilustrasi vaksin Covid-19 

TRIBUN-BALI.COM - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan siap untuk memberi denda kepada masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19.

"Berbunyi (aturan) seperti itu, bagi siapa saja yang tidak mau sesuai dengan peraturan ketentuan, ada dendanya atau sanksinya di antaranya tidak mau divaksin, (bisa) didenda," ujar Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/12/2020).

Ariza menegaskan, tidak hanya mereka yang menolak vaksin saja yang bisa didenda. Akan tetapi juga berlaku bagi mereka yang mencoba menghalang-halangi proses vaksinasi.

"Menghalangi vaksin juga dendanya bahkan Rp 5 juta sampai Rp 7 juta," ucap Ariza.

Baca juga: Ajinomoto Buka Beasiswa S2 untuk Pelajar Indonesia ke 7 Perguruan Tinggi di Jepang, Ini Syaratnya

Baca juga: Wuling Cortez CT Raih Penghargaan Best Medium MPV di GridOto Award 2020

Baca juga: KPU Karangasem Tetapkan Perolehan Suara Masing-masing Paslon, Diberi Waktu 3 Hari Jika Gugat ke MK

Adapun ancaman sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur beragam ketentuan penanganan Covid-19, termasuk sanksi bagi masyarakat yang tidak ikut berperan aktif dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

Dalam Perda tersebut, ada beberapa masyarakat yang terancam pidana denda, di antaranya:

1. Menolak tes PCR

Dalam Bab X Ketentuan Pidana Pasal 29.

Pasal itu menyebut masyarakat yang menolak untuk dilakukan test PCR akan dikenakan sanksi denda Rp 5 juta.

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)," tulis Perda tersebut.

2. Menolak vaksinasi

Dalam Pasal 30 juga dituliskan sanksi denda bagi setiap orang yang sengaja menolak vaksinasi Covid-19.

Mereka yang menolak akan dikenakan denda Rp 5 juta.

3. Bawa jenazah Covid-19 tanpa izin

Baca juga: Koster Sebut Kebijakan Tes Swab saat Masuk Bali sebagai Persiapan Pembukaan Pariwisata Internasional

Baca juga: Juara Liga 1 & AFC Club Licensing Cycle, Skuat Bali United Dipilih Wakili Indonesia di AFC Cup 2021

Baca juga: Saksi Mata Ungkap Detik-detik Artis Salshabilla Adriani Hantam Dua Mobil di Kemang

Pasal selanjutnya, yaitu Pasal 31 Ayat 1, menyebutkan bahwa sanksi berlaku bagi masyarakat yang tanpa izin membawa jenazah berstatus Covid-19 dari fasilitas kesehatan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved