Corona di Bali
Koster Sebut Kebijakan Tes Swab saat Masuk Bali sebagai Persiapan Pembukaan Pariwisata Internasional
kebijakan ini dikeluarkan karena menjadi bagian dari persiapan untuk dibukanya pintu kedatangan wisatawan internasional nantinya.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengeluarkan kebijakan yang cukup mengagetkan bagi pelaku pariwisata Bali di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Pasalnya, Koster mengeluarkan kebijakan bahwa wisatawan wajib memiliki surat keterangan swab test bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang datang ke Bali melalui udara.
Setelah kebijakan ini turun, dikabarkan banyak calon wisatawan yang awalnya bakal berwisata ke Bali terpaksa membatalkan kunjungannya karena harga swab test dinilai terlalu mahal.
Padahal, pelaku pariwisata sangat berharap bisa menangkap peluang kedatangan wisatawan domestik di akhir tahun 2020 ini.
Baca juga: Juara Liga 1 & AFC Club Licensing Cycle, Skuat Bali United Dipilih Wakili Indonesia di AFC Cup 2021
Baca juga: Pemprov Bali Keluarkan Kebijakan Rapid Test Antigen, Apa Bedanya dengan Rapid Test Antibodi?
Baca juga: Sejumlah Pemain Asing di Indonesia Gabung Tim Luar Negeri,Pelatih Bali United Teco Sebut Alasan Ini
Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan, kebijakan ini dikeluarkan karena menjadi bagian dari persiapan untuk dibukanya pintu kedatangan wisatawan internasional nantinya.
Meskipun hingga saat ini belum ada satu negara pun yang membuka pintu penerbangannya.
“Tapi kita ada proses untuk persiapan. Berwisata dan berkesehatan adalah dua hal yang dua hal yang tidak bisa dibandingkan 'apple to apple'. Namun ada jalan tengah yakni penerapan protokol kesehatan yang ketat,” jelas Koster.
Hal ini Koster katakan di sela-sela rapat koordinasi persiapan libur Natal 2020 dan tahun baru 2021 dalam tatanan kehidupan Bali era Baru di Gedung Gajah, Rumah Jabatan Jayasabha, Denpasar, Rabu (16/12/2020).
Dalam rapat itu nampak dihadiri Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, Danrem 163/Wirasatya Brigjen TNI Husein Sagaf, Sekda atau perwakilan kabupaten/kota se-Bali, pimpinan OPD terkait serta jajaran pemangku kepentingan transportasi darat, laut dan udara di Bali.
“Kalau kebijakan ini berjalan bagus, akan berdampak pada citra Bali. Bali ini diselamatkan dan dijaga betul oleh pemerintah pusat dengan bantuan serta komitmen. Jadi jangan main-main. Bali ini sorotan dunia. Jangankan kasus Covid-19, jarum jatuh pun jadi perhatian dunia,” katanya mengingatkan.
Koster menegaskan bahwa masalah kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat menjadi prioritas utama jelang masa libur Natal dan tahun baru (Nataru).
Oleh karena itulah dirinya mewajibkan pelaku perjalanan memasuki Pulau Dewata dengan transportasi udara untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR.
Kebijakan itu dilakukan melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Bali tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
SE Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 ini berlaku dari 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021 ini mengatur pula bagi pelaku perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: 5 Arti Mimpi Kuda, Waspadalah Jika Mengalami Mimpi Naik Kuda Besar
Baca juga: Puncak Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2020,Bupati Giri Prasta Terima 2 Penghargaan dari KPK RI
Baca juga: Wakil KSAD Herman Asaribab Dimakamkan di Papua, Letjen Ali Bogra: Kita Kehilangan Putra Terbaik