Corona di Indonesia
Siap-siap Didenda Rp 5 Juta Jika Tolak Vaksinasi Covid-19 di Jakarta
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan siap memberi denda kepada masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 di DKI Jakarta
Editor:
Wema Satya Dinata
Ancaman untuk pelanggaran ini tertuang dalam Pasal 31 ayat 2 dengan sanksi denda Rp 7,5 juta.
4. Kabur dari tempat isolasi
Sanksi denda terakhir yang ditulis di Perda tersebut tertera di Pasal 32 untuk orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 namun dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas.
"Dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)," tulis Pasal 32.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Denda Rp 5 Juta Menanti Para Penolak Vaksinasi Covid-19 di Jakarta",
Rekomendasi untuk Anda