Corona di Indonesia

Siap-siap Didenda Rp 5 Juta Jika Tolak Vaksinasi Covid-19 di Jakarta

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan siap memberi denda kepada masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 di DKI Jakarta

Editor: Wema Satya Dinata
khybernews.tv
ilustrasi vaksin Covid-19 

Ancaman untuk pelanggaran ini tertuang dalam Pasal 31 ayat 2 dengan sanksi denda Rp 7,5 juta.

4. Kabur dari tempat isolasi

Sanksi denda terakhir yang ditulis di Perda tersebut tertera di Pasal 32 untuk orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 namun dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas.

 "Dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)," tulis Pasal 32.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Denda Rp 5 Juta Menanti Para Penolak Vaksinasi Covid-19 di Jakarta",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved