Tercatat Sebagai Residivis Narkotik, Aria Kembali Dibui 11 Tahun Karena Jualan Sabu

Untuk kedua kalinya, Aria Andardika (35) kembali terlibat peredaran narkotik.

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Putu Candra
Foto : Aria Andardika saat menjalani sidang putusan secara virtual dari Lapas Kerobokan. Residivis narkotik ini dijatuhi hukuman 11 tahun penjara, kerena terlibat jual beli sabu. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Untuk kedua kalinya, Aria Andardika (35) kembali terlibat peredaran narkotik.

Residivis narkotik ini pun kini lebih lama menghuni sel tahanan, setelah dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun.

Demikian disampaikan majelis hakim saat membacakan amar putusan dalam persidangan yang di gelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Rabu (16/12/2020). 

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun, dikurangi selama menjalani tahanan. Dan denda Rp. 1 miliar subsidair pidana penjara tiga bulan," tegas Hakim Ketua I Wayan Sukradana. 

Baca juga: PSSI Angkat Bicara Saol Kemungkinan Timnas U-19 Indonesia Lawan Barcelona

Baca juga: 22 Tahun Menikah, Rohimah Gugat Cerai Kiwil, Berikut Fakta-faktanya

Baca juga: Surat Kesepakatan Bersama Diralat, Ada Poin Bertentangan dengan SE Gubernur Bali

Terdakwa kelahiran Surabaya, Jawa Timur, 20 November 1985 ini dinyatakan telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Perbuatan Aria melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik. 

Putusan majelis hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya jaksa melayangkan tuntutan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp. 1 miliar subsidair enam bulan penjara terhadap terdakwa Aria. 

Terhadap putusan majelis hakim tersebut, terdakwa melalui tim penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima.

"Terima kasih Yang Mulia, kami menerima putusan," ujar Dewi Maria Wulandari selaku anggota penasihat hukum.

Hal senada juga disampaikan jaksa menanggapi putusan majelis hakim. 

Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, terdakwa Aria ditangkap petugas kepolisian dari Ditres Narkoba Polda Bali di kamar kosnya, Jalan Kebak Sari, Abian Timbul, Pemecutan Klod, Denpasar Barat, pada hari Selasa, 25 Agustus 2020 sekitar pukul 01.00 Wita.

Selain menangkap terdakwa, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan 29 paket sabu seberat 58,68 gram netto. 

Terdakwa dibekuk berdasarkan informasi dari masyarakat yang diperoleh petugas kepolisian, bahwa di seputaran Pemecutan kerap terjadi peredaran dan traksaksi narkotik.

Berbekal informasi itu, kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan, dan mengarah pada terdakwa.

Terdakwa pun berhasil diamankan di kamar kosnya. 

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan kamar kos.

Hasilnya, ditemukan 29 paket sabu dengan berat keseluruhan 58,68 gram netto.

Selain itu, ditemukan juga 1 alat isap sabu (bong) serta barang bukti terkait lainnya. 

Selanjutnya dilakukan interogasi.

Terdakwa mengaku mendapat narkotik tersebut dari seseorang bernama Wayan.

Wayan memerintahkan terdakwa untuk mengambil tempelan sabu.

Lalu dipecah dan kembali ditempel sesuai perintah Wayan.

Sekali tempel terdakwa mendapat upah Rp. 50 ribu.

Namun belum sempat menempel paket sabu, terdakwa keburu ditangkap petugas kepolisian.(*).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved