Jaksa Ungkap Oki dan Denny Buat Surat Rapid Test Palsu, Dijual Rp 50 Ribu per Lembar
Dua sekawan tersebut memanfaatkan situasi ini dengan cara membuat surat rapid test palsu, yang kemudian dijual Rp 50 ribu per lembar
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Kemudian keduanya pun sepakat untuk membuat surat hasil rapid test palsu dan sepakat menjual per lembarnya seharga Rp 50 ribu.
Terdakwa Denny pun mencari calon pembeli surat rapid test palsu dan mengiklankan melalui facebook.
Dari data identitas calon pembeli itu, langsung diberikan kepada terdakwa Oki untuk kemudian dibuatkan surat hasil rapid test.
Ada 12 calon pembeli yang memesan surat rapid test palsu itu.
Namun yang berhasil menggunakan surat rapid test tersebut hanya 3 orang.
Selebihnya ada yang membatalkan dan tidak membayar.
"Surat hasil rapid test yang para terdakwa buat seolah-olah asli dikeluarkan oleh Quantum Sarana Medik. Padahal pihak Quantum Sarana Medik tidak pernah mengeluarkan surat hasil rapid test atas nama tersebut," ungkap jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar itu.
Sehingga orang-orang yang menggunakan surat itu dapat menyeberang keluar dari Bali, tanpa dilakukan pemeriksaan medis.
Juga tidak diketahui secara pasti apakah hasilnya reaktif atau tidak.
Sehingga terdapat resiko Non Material yaitu Orang Tanpa Gejala (OTG) menularkan ke masyarakat, membahayakan anak-anak, orang tua dan yang dengan comorbid (resiko tinggi).
Serta juga merugikan nama baik layanan laboratorium resmi dalam hal ini Quantum Sarana Medik. (*)