Proses Pilkel 13 Desa di Bangli Kembali Dilanjutkan
Pasca pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dilanjutkan dengan proses pemilihan Kepala Desa/Perbekel (Pilkel).
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI – Pasca pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dilanjutkan dengan proses pemilihan Kepala Desa/Perbekel (Pilkel).
Total terdapat 13 desa di Bangli, Bali, yang akan menyelenggarakan Pilkel pada tahun 2021 mendatang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, membenarkan jika proses Pilkel sudah mulai dilanjutkan.
Di mana sebelumnya, tahapan Pilkel mengalami penundaan lantaran pandemi Covid-19, hingga pelaksanaan Pilkada 2020.
Baca juga: 20 Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi Covid-19 di Depan Trans Mart Denpasar
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok 19 Desember 2020, Capricorn Berusahalah, Aquarius Melewati Keharmonisan
Baca juga: Ramalan Zodiak Besok 19 Desember 2020, Leo Akan Mengambil Keputusan Penting, Bagaimana Zodiakmu?
Pilkel, lanjutnya, dilaksanakan di 13 desa.
11 diantaranya merupakan desa di wilayah Kecamatan Kintamani, sedangkan dua desa lainnya berada di Kecamatan Susut.
“11 desa di Kintamani antara lain Bayung Cerik, Batur Utara, Batur Tengah, Kintamani, Manikliyu, Sekaan, Sukawana, Songan A, Songan B, Selulung, dan Siakin. Sedangkan dua desa di Kecamatan Susut, antara lain Desa Pengiangan dan Selat,” sebutnya, Jumat (18/12/2020).
Lanjut Riana, tahapan Pilkel saat ini memasuki proses pendaftaran bakal calon, yang sesuai jadwal dibuka mulai tanggal 14 Desember hingga 24 Desember.
Tahapan ini diperpanjang hingga tanggal 15 Januari 2021.
Bersamaan dengan tahapan pendaftaran bakal calon, imbuh Riana, juga dilakukan tahapan penelitian dan klarifikasi kelengkapan administrasi.
“Informasi terakhir yang saya dapatkan, sudah ada sekitar enam calon khususnya di wilayah Desa Songan,” ucapnya.
Mengenai tahapan penetapan calon Perbekel dan penentuan nomor urut, Riana mengatakan dilaksanakan pada 26 Januari 2021, pasca pengumuman daftar pemilih sementara pada tanggal 25 Januari.
Sementara tahapan kampanye, dilaksanakan mulai tanggal 4 Februari hingga 14 Februari.
“Untuk pemungutan suara sesuai jadwal dilaksanakan pada 18 Februari. Sedangkan pelantikan Perbekel dijadwalkan tanggal 10 Maret,” tandasnya. (*)