RAPBD Bangli Ditetapkan Sesuai Jadwal Bamus
Rancangan APBD Bangli tahun anggaran 2021 akhirnya ditetapkan sesuai jadwal Badan Musyawarah (Bamus) DPRD pada Kamis (17/12/2020).
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI – Rancangan APBD Bangli tahun anggaran 2021 akhirnya ditetapkan sesuai jadwal Badan Musyawarah (Bamus) DPRD pada Kamis (17/12/2020).
Proses penetapan RAPBD menjadi Perda APBD tahun 2021, dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Bangli bersama eksekutif di Gedung DPRD Bangli, Bali.
Rapat Paripurna Penetapan RAPBD 2021 dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika didampingi Wakil Ketua I Nyoman Budiada dan I Komang Carles.
Sementara dari eksekutif dihadiri oleh Wakil Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta bersama pimpinan OPD di Lingkungan Pemkab Bangli.
Baca juga: 7 Zodiak Ini Berpotensi Hoki 18 Desember 2020, Mereka Punya Peluang Mendapatkan Keberhasilan
Baca juga: Hasil Lengkap dan Klasemen Liga Inggris Pekan ke-13
Baca juga: 4 Zodiak Ini Kurang Beruntung Hari Ini 18 Desember 2020, Mereka Harus Lebih Mawas Diri
Dalam laporan gabungan Komisi-Komisi DPRD yang dibacakan Ni Nengah Dwi Madya Yani, disebutkan bahwa pembahasan RAPBD tahun 2021 telah dilakukan melalui rapat gabungan komisi-komisi bersama eksekutif.
Pembahasan dilakukan dengan harapan dapat menghasilkan sebuah keputusan yang merepresentasikan kepentingan bersama.
Dalam hal ini, gabungan komisi-komisi juga menyampaikan beberapa masukan dan saran.
Diantaranya, kegiatan yang bersifat rutin agar terlaksana dengan baik.
Kesejahteraan ASN, PTT dan GTT agar ditingkatkan sesuai kemampuan keuangan daerah.
“Kami juga berharap agar pembangunan pertanian dari hulu ke hilir dan peningkatan di bidang SDM. Selain itu, program kebijakan APBD 2021 harus memperhatikan kondisi pandemi Covid-19 yang belum memperlihatkan kondisi perbaikan,” ungkapnya.
Lanjut dia, pandemi Covid-19 menyebabkan turunnya pendapatan masyarakat.
Oleh sebab itu, pihaknya juga berharap ada kebijakan khusus kepada pelanggan PDAM dari Pemerintah, berkenaan dengan semakin agresifnya pihak PDAM yang melakukan penyegelan dan denda terhadap pelanggan PDAM di masa pandemi ini.
“Demikian beberapa masukan yang kami sampaikan untuk melengkapi Ranperda ini. Sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD, maka melalui kesempatan ini kami menyatakan dapat menerima Ranperda tentang RAPBD tahun 2021 untuk ditetapkan menjadi Perda,” sebutnya.
Sementara Bupati Bangli I Made Gianyar dalam pendapat akhirnya yang dibacakan Wakil Bupati Sang Nyoman Sedana Arta mengakui sesuai Permendagri No.64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2021, bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui Ranperda tentang APBD paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran berjalan atau tanggal 30 November.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pihaknya tidak menampik jika sudah mengalami keterlambatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/suasana-rapat-paripurna-penetapan-rapbd-2021.jpg)