SE Gubernur Bali Berlaku Hari Ini, Syarat Masuk Bali Diperketat Untuk Kurangi Pergerakan Wisdom
Menurut Luhut, syarat ketat dilakukan untuk mengontrol pergerakan wisatawan domestik guna menekan potensi penyebaran Covid-19
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan pemerintah ingin mengurangi pergerakan wisawatan domestik (wisdom) di masa libur Natal dan Tahun Baru ini.
Karena itu, pemerintah memperketat aturan masuk ke Bali yang menjadi tujuan wisata favorit.
Pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah menetapkan syarat masuk Bali dengan ketentuan pemeriksaan swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk penumpang udara dan tes rapid antigen untuk perjalanan darat.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 tahun 2020, kebijakan ini mulai berlaku hari ini, 19 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
Menurut Luhut, syarat ketat dilakukan untuk mengontrol pergerakan wisatawan domestik guna menekan potensi penyebaran Covid-19 di Bali selama musim liburan Natal dan Tahun Baru.
Pulau Dewata sendiri masuk ke dalam 8 zona merah Corona.
"Kemarin mau ke Bali itu sudah lebih 200 ribu orang selama 10 hari, makanya kita ketatin sedikit. Karena kalau ndak, nanti gimana? Bali (kasusnya) naik lagi," katanya seusai acara Indonesia-China Tourism and Investment Forum di Jakarta, Jumat (18/12) dikutip antaranews.com.
Luhut menyatakan hingga kini Indonesia belum membuka pintu masuk bagi wisatawan mancanegara (wisman) sehingga wisatawan domestik masih mendominasi pergerakan wisatawan.
Dengan tren kenaikan kasus Covid-19 yang tidak mereda, pemerintah justru kini ingin mengurangi pergerakan wisatawan domestik.
Termasuk dengan membatasi pergerakannya pada libur Natal dan Tahun Baru.
"Sekarang malah kita kurangin, jangan terlalu cepat dulu. Nanti bahaya kan kalau terlalu terus dibuka, nanti tidak ada disiplin, pasti naik lagi kasusnya," imbuh Luhut yang juga merupakan Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Patuhi Aturan
Luhut juga menegaskan para pelancong yang mau menikmati hari liburnya ke Bali harus mematuhi aturan tes PCR dan rapid antigen.
"Kalau mau libur enak-enak di Bali ya patuhi saja aturan ini," katanya.
Luhut memandang wisatawan yang pergi ke Bali, apalagi yang memilih moda pesawat terbang, dinilai memiliki cukup uang untuk melakukan tes PCR sebelum berangkat ke Bali.