Berita Terkini Bali

Briptu RCE Ditetapkan Jadi Tersangka, Oknum Polisi Polda Bali Diduga Terlibat Pemerasan & Pencabulan

Ya sudah tersangka. Status tersangka ini didukung sejumlah alat bukti dan keterangan sejumlah saksi-saksi

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Kambali
NET
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Oknum polisi aktif Polda Bali, Brigadir Polisi Satu (Briptu) RCE ditetapkan sebagai tersangka, Senin (21/12/2020) dalam kasus pemerasan.

Korban dalam kasus ini berinisial MIS (21).

Tidak hanya pemerasan, Briptu RCE juga melakukan pengancaman dan pencabulan terhadap korban yang saat itu menerima bookingan melalui pesan singkat.

Akibat dari kejadian tersebut, kini Briptu RCE kini mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polda Bali.

Baca juga: Diduga Peras PSK yang Tawarkan Jasa Lewat MiChat, Oknum Polisi di Bali Ditetapkan Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Syamsi saat diwawancara di Mapolda Bali, Denpasar, Bali, Jumat (4/9/2020).
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Syamsi saat diwawancara di Mapolda Bali, Denpasar, Bali, Jumat (4/9/2020). (Dok. Tribun Bali)

Penetapan Briptu RCE sebagai tersangka ditegaskan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi saat dihubungi terpisah Senin (21/12/2020).

Kombes Pol Syamsi menyebutkan status tersangka sudah disandang Briptu RCE sehari setelah kasusnya dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali beberapa waktu lalu.

"Ya sudah tersangka. Status tersangka ini didukung sejumlah alat bukti dan keterangan sejumlah saksi-saksi," ujar Kombes Pol Syamsi, Senin (21/12/2020).

Disebutkan, penetapan tersangka ini juga didukung dengan pemeriksaan sejumlah saksi dari korban MIS dan sejumlah barang bukti lainnya.

Baca juga: Komnas HAM akan Periksa Kabareskrim Terkait Kasus Bentrok FPI-Polisi di Tol Cikampek

Selain itu, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dit Reskrimum Polda Bali juga telah melakukan gelar perkara di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Tepatnya di kamar kos korban MIS di Denpasar pada Sabtu (19/12/2020) sekitar pukul 13.30 Wita.

Dalam hal lainnya, penahanan pelaku di Rutan Polda Bali dilakukan agar pemeriksaan kasus tersebut bisa berjalan lancar tanpa kendala.

"Tersangka sudah ditahan terhitung sejak hari ini Senin (21/12/2020)," jelas mantan Kabid Humas Polda Sumbar ini.

Baca juga: Jika Tak Menyerahkan Diri hingga Senin, Diskominfo Tabanan Akan Polisikan Oknum Perusakan Fasum

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan dikonfirmasi pada Senin (21/12/2020) membenarkan hal tersebut.

Tersangka Briptu RCE sebelumnya menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangannya sebagai terlapor, menyusul masuknya laporan korban yang mengaku diperas, diancam dan disetubuhi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved