Pilkades Serentak di Badung
Minat Jadi Perbekel di Badung Tinggi, 4 Desa Calonnya Lebih 5 Orang, Ini Besaran Gaji Kepala Desa
Betul, dari hasil perekapan yang kami lakukan ada empat desa yang bacalonnya lebih dari lima orang
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Kambali
"Jika seleksi tambahan sudah selesai penetapan calon perbekel, serta pengundian nomor urut dijadwalkan pada 8 Januari 2021 mendatang," bebernya.
Kemudian untuk pemungutan dan penghitungan suara serta penetapan calon perbekel terpilih akan dilakukan pada 7 Februari 2021.
Untuk pelantikan perbekel terpilih sesuai jadwal direncanakan antara tanggal 8 Februari 2020 sampai 19 April 2021.
Untuk pelantikan sendiri juga tergantung ada tidaknya sengketa pada pilkel nanti.
Di mana pelaporan pelanggaran pilkel, tindaklanjut laporan, hingga penyelesaian sengketa diberikan waktu dari tanggal 8 -16 Februari 2021.
"Jadwal pelantikan perbekel antara 8 Februari 2021 hingga 19 April 2021. Paling lambat 30 hari sejak diterbitkan keputusan Bupati," tandas Mahaputra.
Baca juga: Perbekel Bungkulan Ditetapkan sebagai Tersangka, Terjerat Pemalsuan Dokumen Sertifikat Hak Milik
Besaran Gaji Perbekel
Jabatan kepala desa atau kades atau perbekel bisa jadi salah satu idaman bagi sebagian orang.
Ini bisa dilihat dari antusiasme dan persaingan ketat perebutan posisi kades dalam setiap Pilkades di sejumlah daerah di Indonesia.
Saat ini, banyak sekali orang-orang di desa yang rela berbondong-bondong mengikuti pemilihan kades, meski terkadang harus merogoh biaya tak sedikit untuk aktivitas kampanye. Lalu, berapa penghasilan kepala desa?
Gaji kepala desa ( gaji kades) sebenarnya sudah diatur pemerintah pusat lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dianggarkan lewat APBDesa yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).
Baca juga: Walikota Rai Mantra Lantik Penjabat Perbekel Sidakarya Secara Virtual
"Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a," bunyi Pasal 8 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019.
Dalam ADD sendiri, selain gaji yang diperuntukkan untuk kades (gaji kades), PP tersebut juga mengatur skema dan besaran penggajian untuk posisi sekretaris desa dan perangkat desa lain.
“Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa,” bunyi Pasal 81 ayat (3).