Perbekel Bungkulan Ditetapkan sebagai Tersangka, Terjerat Pemalsuan Dokumen Sertifikat Hak Milik
Perbekel Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng, Ketut Kusuma Ardana ditetapkan sebagai tersangka oleh Reskrim Polres Buleleng.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Perbekel Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng, Ketut Kusuma Ardana ditetapkan sebagai tersangka oleh Reskrim Polres Buleleng.
Ia diduga melakukan pemalsuan dokumen saat mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan lapangan sepak bola yang ada di desa setempat.
Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Sumarjaya dikonfirmasi Jumat (4/12/2020) mengatakan Perbekel Ketut Kusuma Ardana sebelumnya dilaporkan oleh seorang warga Desa Bungkulan ke Polres Buleleng sekitar dua bulan yang lalu, atas tuduhan melalukan pemalsuan dokumen permohonan penerbitan SHM.
Baca juga: Mega Akhirnya Resmi Pecat Made Gianyar Cs Karena Membelot di Pilkada Bangli 2020
Baca juga: Bedah Desa di Pejukutan, Infrastruktur Menuju Destinasi Wisata Perlu Segera Ditangani
Baca juga: Gedung Perkantoran Badung Diasuransikan, BPKAD Siapkan Anggaran Rp 2,5 Miliar
Berangkat dari laporan itu lah, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya polisi menemukan adanya perbuatan tindak pidana, sehingga statusnya ditingkatkan ke penyidikan.
Dari hasil penyidikan, imbuh Iptu Sumarjaya, ditemukan bukti yang cukup, sehingga Perbekel Kusuma Ardana ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (27/11/2020).
"Bukti yang ditemukan berupa surat-surat yang diduga dipalsukan oleh yang bersangkutan, dan bukti lain yang mendukung berupa keterangan saksi," ucapnya.
Baca juga: Garuda Select Telah Dilepas ke Inggris, Bawa Agenda Baru di Musim Ini
Baca juga: Masyarakat Bali yang Belanja di Toko Tani Melalui GoFood Gratis Ongkos Kirim
Baca juga: Beraksi di 11 TKP, Komplotan Pencuri Tabung Gas Berakhir di Polsek Kuta
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan kepada Kusuma Ardana, dengan alasan masih akan melakukan penyelidikan, dan mengembangkan kasus tersebut.
"Sampai saat ini (Jumat,red) yang bersangkutan masih dimintai keterangan sebagai tersangka di Mapolres. Dari pemeriksaan itu penyidik masih punya waktu 1x24 jam untuk menentukan apakah dia akan ditahan atau tidak. Perkembangannya nanti akan kami sampaikan," singkatnya.
Seperti diketahui, sejak 2019, warga Desa Bungkulan mempersoalkan atas terbitnya dua SHM nomor 2426 dan 2427 milik Perbekel Ardana.
Baca juga: Siapkan Pembelajaran Tatap Muka, 6.284 Guru di Badung Akan Dites Swab
Baca juga: Pangdam IX/Udayana Bahas Pemulihan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat dengan Bank BNI
Baca juga: Hanya Dimiliki Beberapa PT, STMIK Primakara Raih 2 Sertifikat dari Organisasi Internasional
Lahan yang disertifikatkan dengan Nomor 2426 sejatinya merupakan fasilitas umum yang di atasnya berdiri Puskesmas Pembantu I Desa Bungkulan dan Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Sawan.
Sementara lahan yang disertifikatkan dengan nomor 2427 merupakan lapangan sepak bola.
Warga kemudian mengajukan protes ke kantor BPN Buleleng.
Atas aksi protes itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali membatalkan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 2426 milik sang perbekel pada awal Januari 2020.
Pembatalan SHM yang tertuang dalam surat keputusan nomor 0010/Pbt/BPN.51/I/2020 ini dilakukan karena dinilai cacat administrasi.
Dengan adanya surat keputusan ini, BPN Buleleng pun telah melakukan pencoretan daftar isian, berupa buku tanah dan surat ukur.
Sementara untuk SHM Nomor 2427 yang kini dimanfaatkan sebagai lapangan sepak bola, proses pembatalannya masih dikonsultasikan ke pusat, karena sertifikat tersebut saat ini telah digadaikan oleh sang perbekel. (*)