Pilkada 2020 Telah Selesai, KPU Bali Tunggu Petunjuk Pusat Soal Baju Hazmat
Pilkada Serentak 2020 digelar di tengah pandemi Covid-19. Tentunya Protokol Kesehatan (Prokes) menjadi salah satu fokus yang penerapannya sangat
Penulis: Ragil Armando | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pilkada Serentak 2020 digelar di tengah pandemi Covid-19.
Tentunya Protokol Kesehatan (Prokes) menjadi salah satu fokus yang penerapannya sangat disoroti.
Maka dari itu, KPU telah membekali petugas di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan Alat Pelindung Diri (APD), termasuk juga dengan Thermogun.
Bahkan, guna menekan penyebaran Covid-19 dan menghilangkan kekhawatiran masyarakat, para petugas KPPS dilakukan rapid test sebelum bertugas.
Baca juga: Wisdom dari Jalur Padang Bai Turun 50 Persen Dibandingkan Tahun Lalu
Baca juga: Sidak Masker di Padangsambian Kaja Denpasar, 20 Pelanggar Terjaring
Baca juga: Masih Tinggi, DPMPSTP Denpasar Terima 3.973 Pengajuan Perizinan Selama Pandemi
Anggota KPU Provinsi Bali I Gede John Darmawan menjelaskan, bahwa alat-alat Prokes yang dipakai saat pencoblosan pada tanggal 9 Desember lalu, sejatinya sudah ada ketentuan dan aturan dari KPU RI.
“Kalau thermogun itu sudah ada ketentuannya, itu dihibahkan ke Pemda masing-masing. Ini sudah dikumpulkan untuk diserahkan,” katanya, Minggu (20/12/2020).
Berbeda dengan APD berupa baju hazmat, John mengaku sampai saat ini belum ada ketentuan atau arahan dari KPU RI.
Apalagi, tidak semua petugas di setiap TPS menggunakan baju hazmat.
Baca juga: Kronologi Bocah Kakak Beradik Tewas Kesetrum Listrik Saat Kehujanan, Keluarga Aiptu Suwito Berduka
Baca juga: Update Covid-19 di Bali 20 Desember 2020, Positif 99 Orang, Sembuh 91 Orang, dan Meninggal 4 Orang
Sehingga banyak yang tidak terpakai.
“Kalau Hazmat itu belum ada ketentuannya,” akunya.
Sampai saat ini, pihaknya masih menunggu petunjuk dari KPU RI mengenai baju hazmat itu. Mengingat, APD tersebut masuk dalam barang milik negara.
"Nah, kalau hazmat ini belum ada petunjuknya. Dan itukan barang negara nih, kita siapkan setiap TPS baju hazmat, proses pengadaannya kan kolektif dan besar,” tandasnya.
KPU Bali sendiri sampai saat ini masih menunggu petunjuk dari KPU RI di pusat. Apakah nantinya akan dihibahkan atau dikembalikan ke negara.
Di samping itu, hazmat kategori kelengkapan di luar kotak seperti kotak suara, tinta, dan surat suara.
“Ketika ini menjadi barang sekali pakai atau dapat dihibahkan, ini yang untuk ketentuan hazmat masih belum. Baru thermogun saja,” akunya.
John juga mengatakan bahwa jajaran KPU kabupaten/kota masih melakukan proses inventarisasi terkait APD tersebut.
“Temen-temen (KPU kabupaten/kota) masih proses inventaris itu,” tambahnya.
Di sisi lain, Komisioner KPU RI, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengaku belum mengetahui terkait adanya sisa APD tersebut.
Mantan Ketua KPU Bali ini menyebut bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan jajaran Sekretariat KPU RI terkait sisa APD tersebut.
"Nanti saya koordinasikan dgn Sekretariat dulu ya. Terima kasih atas infonya," tutup dia. (*)