Penanganan Covid
Sidak Masker di Padangsambian Kaja Denpasar, 20 Pelanggar Terjaring
Hari pertama masuk kerja, tim yustisi Kota Denpasar jaring 20 pelanggar protokol kesehatan utamanya masker.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Hari pertama masuk kerja, tim yustisi Kota Denpasar jaring 20 pelanggar protokol kesehatan utamanya masker.
Sidak tersebut digelar di Desa Padangsambian Kaja, Denpasar.
Razia ini dipusatkan di Jalan Kebo Iwa Selatan, Banjar Lepang.
Adapun yang dilibatkan yakni tim gabungan Satpol PP, Dishub, TNI, Polri juga didukung Kades dan perangkat desa Padangsambian Kaja.
Baca juga: Buntut Bebasnya Bos BPR Legian, Jaksa Ajukan Kasasi ke MA
Baca juga: Banyak Bermasalah, 2021 Inspektorat Klungkung Fokus Benahi Tata Kelola BUMDes
Baca juga: Dua Kecelakaan Terjadi di Wilayah Denpasar, Petugas Sebut Korban Alami Luka Ringan
"Kami menjaring 20 orang pelanggar dalam sidak ini," kata Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, Senin (21/12/2020).
Dari 20 pelanggar tersebut, sebanyak 8 orang dikenakan denda masing-masing sebesar Rp 100 ribu.
Sayoga mengatakan penerapan denda ini menyusul diterapkannya sanksi Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Sasar Wilayah Bandara Ngurah Rai, Petugas Berikan Imbauan Prokes
Baca juga: 6.000 Guru Bakal Dites Swab, Jelang Sekolah Tatap Muka di Buleleng
Baca juga: Satgas Covid-19 Keluarkan Surat Edaran, Perketat Mobilitas Warga Selama Liburan
Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar.
Denda yang masuk ini dimasukan ke khas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker.
Sementara itu, 12 pelanggar lainnya hanya diberikan pembinaan dan sanksi berupa push up maupun sanksi administrasi.
Sayoga menekankan, masyarakat yang masih kedapatan melanggar ini memiliki berbagai alasan.
“Mulai dari lupa membawa masker, bosan pakai masker karena sesak, bahkan ada yang mengaku virus sudah tidak ada lagi,” kata Sayoga.
Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum.
Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.