Diduga Peras Cewek Open BO yang Tawarkan Jasa via MiChat, Briptu RCEN Jadi Tersangka

Oknum polisi aktif yang bertugas di Polda Bali, RCEN, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap korban yakni seorang cewek open BO.

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Korban pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi memasuki ruang SPKT Polda Bali untuk melaporkan kasus yang dialaminya, Jumat (18/12/2020) sore. Oknum polisi berinisial RCN telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap seorang cewek open BO yang tawarkan jasa via aplikasi Michat. 

Melalui kuasa hukumnya pada Jumat (18/12) lalu, korban MIS mengaku handphone-nya diambil oleh terduga pelaku.

Jika ingin dikembalikan, wajib memberikan uang sebesar Rp 1,5 juta. 

Oknum polisi ini juga meminta uang Rp 500 ribu setiap bulannya.

Tak sampai di situ, tersangka meminta dilayani oleh korban yang sebelumnya hendak melayani pria lain yang telah membookingnya melalui aplikasi MiChat.

Dodi mengatakan oknum polisi tersebut disangkakan pasal 368 KUHP atau 369 KUHP.

"Yang bersangkutan sudah ditahan dengan pasal yang disangkakan yaitu pasal 368 atau 369 KUHP," katanya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved