Diduga Peras Cewek Open BO yang Tawarkan Jasa via MiChat, Briptu RCEN Jadi Tersangka
Oknum polisi aktif yang bertugas di Polda Bali, RCEN, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap korban yakni seorang cewek open BO.
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Oknum polisi aktif yang bertugas di Polda Bali, RCEN, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap korban yakni seorang cewek berinisial MIS (21), Senin (21/12/2020).
RCEN pun dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali.
RCEN yang berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) dan bertugas di bagian Unit Identifikasi Polda Bali diduga tak hanya melakukan pemerasan, namun juga melakukan pengancaman dan pencabulan terhadap korban yang saat itu menerima bookingan (atau sering disebut sebagai open BO) melalui aplikasi MiChat.
Penetapan Briptu RCEN sebagai tersangka ditegaskan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi, Senin (21/12/2020).
Syamsi menyebut status tersangka sudah disandang RCEN sehari setelah kasusnya dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali.
"Ya sudah tersangka. Status tersangka ini didukung sejumlah alat bukti dan keterangan sejumlah saksi-saksi," ujar Syamsi, kemarin.
Baca juga: Polda Bali Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Seksual dan Pemerasan Rapid Test oleh Oknum Tenaga Medis
Selain itu, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dit Reskrimum Polda Bali juga telah melakukan gelar perkara di TKP kejadian.
Tepatnya di kamar kos korban MIS di Jalan Pulau Galang, Denpasar, Sabtu (19/12/2020) sekitar pukul 13.30 Wita.
Akibat perbuatannya, kini RCEN harus mendekam di Rutan Polda Bali.
Penahanan pelaku di Rutan Polda Bali dilakukan agar pemeriksaan kasus tersebut bisa berjalan lancar tanpa kendala.
Baca juga: Diduga Peras PSK yang Tawarkan Jasa Lewat MiChat, Oknum Polisi di Bali Ditetapkan Jadi Tersangka
"Tersangka sudah ditahan terhitung sejak hari Senin (21/12)," jelas Syamsi.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan menyatakan RCEN sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan.
Ia dimintai keterangannya sebagai terlapor, menyusul masuknya laporan korban yang mengaku diperas, diancam, dan disetubuhi.
Pemeriksaan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/458/XII/2020/Bali/SPKT pada tanggal 18 Desember 2020
"Sebelumnya oknum ini dilaporkan telah melakukan pengancaman, pemerasan, dan persetubuhan terhadap seorang wanita. Setelah menerima laporan kita lakukan pemeriksaan," ujar Dodi Rahmawan, kemarin.
Baca juga: Update Terkini Peristiwa Keracunan Gas Tewaskan 4 Orang di Jimbaran, Kabid Labfor Polda Bali Cek TKP