Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Dituduh Hambat Pariwisata dan Sengsarakan Rakyat Bali di Media Sosial, Koster Angkat Bicara

Gubernur Bali, Wayan Koster angkat bicara terkait adanya tuduhan terhadap dirinya yang dianggap menghambat pariwisata di berbagai media sosial.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Rizal Fanany
Ilustrasi - Suasana Pantai Double Six, Seminyak, Badung, yang mulai dipadati pengunjung, Kamis (30/7/2020). 

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gubernur Bali, Wayan Koster angkat bicara terkait adanya tuduhan terhadap dirinya di berbagai media sosial.

Tuduhan tersebut salah satunya menyebutkan bahwa kebijakan Koster telah menghambat pemulihan pariwisata dan menyengsarakan rakyat Bali.

Tuduhan ini keluar setelah adanya kebijakan melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Melalui SE itu, diambil kebijakan untuk menerapkan tes usap reaksi berantai polimerase dan tes cepat antigen kepada pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

Swab test berbasis PCR diwajibkan bagi penumpang lewat udara, sementara trapid test antigen diperuntukkan bagi PPDN lewat darat/laut.

Koster menegaskan, bahwa dirinya sebagai Gubernur Bali memiliki tanggung jawab secara sekala-niskala untuk memproteksi kesehatan dan keselamatan masyarakat Bali serta secara bertahap menerapkan kebijakan pemulihan pariwisata dan perekonomian Bali.

Hal ini dilakukan demi mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat Bali sesuai Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Baca juga: Menparekraf Siapkan Program Book Now Travel Later untuk Pemulihan Pariwisata, Seperti Apa?

"Sama sekali tidak ada niat sedikit pun untuk menghambat pulihnya pariwisata Bali. Apalagi dikatakan menyengsarakan masyarakat Bali, seperti yang dituduhkan sejumlah oknum melalui media sosial," kata Koster saat konferensi pers di rumah jabatannya, Selasa (22/12/2020) pagi.

Konferensi pers Gubernur Bali, Wayan Koster di rumah jabatannya, Selasa (22/12/2020). Dalam konferensi pers ini Koster memberikan penjelasan mengenai Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Konferensi pers Gubernur Bali, Wayan Koster di rumah jabatannya, Selasa (22/12/2020). Dalam konferensi pers ini Koster memberikan penjelasan mengenai Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. (Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana)

Menurutnya, keseluruhan kebijakan ini merupakan tangga sebagai tahapan menuju pencapaian pariwisata Bali yang sehat, berkualitas dan berkelanjutan.

Bagi Koster, munculnya pandemi Covid-19 sesungguhnya harus dimaknai sebagai  momentum untuk mempercepat pencapaian pariwisata Bali yang sehat, berkualitas, dan berkelanjutan.

"Harapan yang ingin diwujudkan dari kebijakan ini, sesungguhnya merupakan pelaksanaan Visi Pembangunan Daerah: Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru," tuturnya.

Baca juga: Dugaan Penghinaan Terhadap Gubernur Bali, Kader PDIP Dewa Nyoman Rai Laporkan Dua Akun FB

Dirinya pun mengajak semua pihak untuk memahami kebijakan ini secara utuh dan mendalam, dengan melakukan introspeksi (mulat sarira), berpikir tenang dan jernih, kesediaan berbenah yang disertai kesabaran revolusioner secara kolektif, seraya terus membangun optimisme bangkitnya pariwisata dan ekonomi Bali yang sehat, berkualitas dan berkelanjutan.

Untuk diketahui, Koster mewajibkan PPDN ke Bali yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif swab test PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib mengisi e-HAC Indonesia.

Kemudian, bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif  rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved