Penanganan Covid
Memasuki Pekan Libur Nataru, Bagaimana PPDN yang Tidak Bawa Rapid atau Swab ke Bali ?
Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah menerapkan aturan kebijakan baru untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 atas lonjakan wisatawan di Bali
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pekan liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) sudah tiba, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 atas lonjakan wisatawan di Bali, Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah menerapkan aturan kebijakan baru.
Gubernur Bali telah mengeluarkan SE (Surat Edaran) nomor 2021 Tahun 2020, tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk mengantisipasi liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang masuk dan keluar Provinsi Bali.
Salah satu aturan yang tertuang adalah bagi PPDN yang masuk ke Bali melalui jalur udara wajib melampirkan surat keterangan hasil tes swab PCR negatif.
Sedangkan jalur darat wajib melampirkan surat keterangan hasil rapid test antigen negatif, serta para PPDN wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Baca juga: 6.000 Guru Bakal Dites Swab, Jelang Sekolah Tatap Muka di Buleleng
Baca juga: Tabanan Buka Sekolah Tatap Muka, Ini Syaratnya, Kuota Siswa 50%, Guru Wajib Tes Swab dan Divaksin
Baca juga: Penumpang Serbu Layanan Rapid Antigen di Bandara Ngurah Rai, Ini Tarif Dan Cara Daftarnya
Provinsi Bali pun telah menyiapkan tempat pemeriksaan swab PCR atau rapid test antigen di pintu masuk udara dan laut, diantaranya Bandara I Gusti Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Padangbai dan Pelabuhan Benoa.
Sementara itu, bagi sopir dan kondektur kendaraan yang membawa atau memuat logistik ke Bali melalui jalur darat, untuk tes rapid antigen digratiskan.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya, MPPM., rapat koordinasi (Rakor) melalui video conference (Vidcon) dengan Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nasional, Minggu (20/12/2020) malam.
"Bagi PPDN yang tidak membawa atau tidak ada hasil pemeriksaan swab PCR atau rapid test antigen, dapat melakukan pemeriksaan di pintu masuk tersebut dengan biaya maksimal untuk tes swab PCR sebesar 900 ribu dan 250 ribu untuk tes rapid antigen," terang Kadiskes melalui rilis yang diterima Tribun Bali.
Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional, Letjen TNI Doni Monardo, tersebut juga diikuti oleh pejabat Kodam IX/Udayana dalam hal ini Kapok Sahli Pangdam IX/Udayana Brigjen TNI Hendrikus Joko Rianto dari Ruang Puskodalops Kodam IX/Udayana, Denpasar, Bali.
Kapok Sahli menuturkan, rakor tersebut dilaksanakan untuk membahas tentang Antisipasi Kenaikan Kasus pada libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
"Kesiapan Petugas Lapangan dan BOR (Bed Occupancy Rate) RS Rujukan Covid-19, dapat berjalan sesuai dengan harapan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah," jelasnya.
Rakor diawali dengan pemaparan update penanganan Covid-19, di 14 Provinsi Prioritas (DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, Kalteng, Kalbar, Sumut, Sulut, Sulsel, NTT, Bali, Maluku, Papua, dan Papua Barat), yang dipresentasikan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.
Dilanjutkan paparan update perkembangan penanganan Covid-19 di daerah, hingga akhir pekan kemarin Provinsi Bali untuk kasus terkonfirmasi sebanyak 16.328 orang.
Pasien positif dalam perawatan dan isolasi mandiri berjumlah 994 orang, pasien yang sembuh menjadi 14.849 orang dan yang meninggal 485 orang.