Penanganan Covid

Penumpang Pesawat yang Tidak Ada Layanan PCR di Daerahnya Bisa Masuk Bali dengan Catatan Begini

Pemprov Bali mewajibkan orang yang masuk ke Bali lewat jalur udara untuk menunjukkan surat bukti negatif Covid-19

Stakeholder Relation Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali
Suasana layanan rapid antigen di kedatangan domestik khusus bagi para penumpang yang daerahnya tidak memiliki fasilitas PCR 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mewajibkan orang yang masuk ke Bali lewat jalur udara untuk menunjukkan surat bukti negatif Covid-19 lewat tes swab berbasis PCR.

Dalam aturan terbaru penyesuaian Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020, ternyata tidak semua golongan yang masuk ke Bali lewat jalur udara diwajibkan melakukan tes swab PCR.

Dalam daftar pengecualian tersebut, tertera anak-anak di bawah usia 12 tahun yang diizinkan tidak melakukan swab tes PCR dan/atau rapid test antigen ketika masuk ke Bali.

Selain kategori anak-anak, terdapat pula kategori penumpang dari daerah yang tidak ada fasilitas swab PCR.

Baca juga: Selain RS dan Puskesmas, Lab Tes PCR juga Diimbau Siap Siaga Jelang Natal dan Tahun Baru 2021

Baca juga: Masa Libur Nataru, RS Rujukan di Bali Harus Siap 1x24 Jam, Termasuk Swab dan Rapid Test

Baca juga: AirAsia Buka Klinik Layanan Rapid Test Antigen dan PCR Tes Swab di Bali hingga Jabodetabek

Para penumpang pesawat yang daerahnya belum memiliki fasilitas swab PCR, masih akan diterima di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Namun mereka diwajibkan melakukan rapid antigen di terminal kedatangan domestik dan harus tetap berada di area bandara hingga hasil keluar.

"Para penumpang yang di daerah asalnya tidak memiliki fasilitas layanan swab PCR tetap diterima di Bali. Tapi dengan catatan mereka melakukan rapid antigen di Bali, dan kita fasilitasi mereka layanan rapid antigen di terminal kedatangan dengan biaya mandiri mereka," ujar Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira, Senin (21/12/2020) kepada tribunbali.com.

Selain itu, pihaknya juga mulai kemarin telah membagi dua jalur flow di terminal kedatangan domestik, satu jalur khusus untuk penumpang yang daerah asalnya tidak memiliki fasilitas PCR dan satu jalur untuk penumpang umum yang telah membawa hasil negatif test PCR akan divalidasi oleh petugas KKP Kelas I Denpasar.

Pada jalur atau flow bagi para penumpang yang tidak memiliki fasilitas PCR diarahkan menuju pintu keluar terminal kedatangan domestik lalu mendaftar untuk antrean melakukan rapid antigen.

"Kita siapkan disitu (area layanan rapid antigen) tempat duduk untuk penumpang menunggu hasilnya. Hasil rapid antigen itu akan dilakukan validasi oleh petugas baru mereka yang negatif diperbolehkan melanjutkan perjalanannya (keluar bandara)," jelas Taufan.

Sementara itu, bagi penumpang yang hasil rapid antigen-nya positif dari kami (Angkasa Pura I, Klinik Layanan Rapid dan KKP) menyarankan untuk melakukan swab berbasis PCR baik secara mandiri (bayar sendiri) atau melakukannya di RS rujukan Covid-19 yang ada di Bali (ditanggung Pemerintah Daerah).

Biaya layanan rapid antigen yang disediakan oleh pihak Angkasa Pura I bekerjasama dengan Angkasa Pura Support dibanderol dengan harga Rp. 170 ribu.

Namun hingga saat ini, pihaknya belum ada atau belum menyelesaikan layanan swab berbasis PCR di Bandara.

"Bandara Ngurah Rai belum memiliki layanan PCR. Belum ada. Kita hanya baru menyediakan layanan rapid antigen dan rapid antibodi," imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved