Tiga Pejabat LPD Kekeran Dituntut Bervariasi, Artini Dituntut Lebih Tinggi, Empat Tahun Penjara

Ni Ketut Artani selaku sekretaris atau kolektor LPD Desa Kekeran dituntut empat tahun penjara.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Ketiga terdakwa kasus korupsi LPD Desa Adat Kekeran, saat menjalani sidang tuntutan secara virtual di PN Denpasar, (22/12/2020) 

Namun, masyarakat menolak laporan yang dibuat terdakwa Suamba bersama Artani dan Winda Widana.

Masyarakat menolak lantaran laporan tersebut tidak ditandatangani seluruh pengurus LPD dan Ketua Badan Pengawas periode sebelumnya, yaitu Ida Bagus Made Widnyana.

Sementara bendesa adat yang baru, I Made Wardana meminta I Gusti Komang Pernawa Pandit membuat sistem komputerisasi terkait administrasi LPD.

Di luar dugaan, Pandit menemukan selisih atau ketimpangan antara neraca yang dibuat menggunakan aplikasi komputer dengan pencatatan neraca manual sebesar Rp 2,9 miliar.

Ketimpangan tersebut meliputi tabungan, kredit, deposito, dan kas bank.

"Buku tabungan yang dipegang oleh nasabah berbeda jumlahnya dengan kartu primanota yang ada di LPD. Nominal pada buku tabungan yang dipegang nasabah rata-rata lebih besar daripada kartu primanota LPD," beber Riki Saputra kala membacakan surat dakwaan pada sidang sebelumnya. 

Sementara pada kredit ditemukan pemberian kredit tidak sesuai prosedur, baik dari administrasi, jaminan, dan tandatangan.

Selain itu, adanya kredit fiktif, di mana ada nama nasabah yang tertera dalam daftar pinjaman di LPD.

Namun saat dilakukan pengecekan lapangan ternyata yang bersangkutan tidak pernah mengajukan kredit.

Wardana sebagai pengawas LPD yang baru melakukan pengecekan langsung ke para nasabah LPD.

Hasil pengecekan itu menemukan sejumlah fakta mengejutkan.

Di antaranya, pada laporan antara kas dan bank dengan kenyatan (cek fisik) ditemukan ketidaksesuaian dalam penjumlahan.

Setelah dilakukan pengecekan langsung kepada para nasabah, Pandit kembali mendapat temua terdapat selisih kas sebesar Rp 3,9 miliar.

"Selisih neraca terjadi karena laporan neraca bulanan maupun rugi laba selalu dibuat seolah-olah seimbang oleh para terdakwa," terang jaksa yang juga Kasi Pidsus Kejari Badung itu.

Secara administrasi posisi keuangan LPD Desa Adat Kekeran selalu dalam keadaan sehat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved