Tiga Pejabat LPD Kekeran Dituntut Bervariasi, Artini Dituntut Lebih Tinggi, Empat Tahun Penjara

Ni Ketut Artani selaku sekretaris atau kolektor LPD Desa Kekeran dituntut empat tahun penjara.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Ketiga terdakwa kasus korupsi LPD Desa Adat Kekeran, saat menjalani sidang tuntutan secara virtual di PN Denpasar, (22/12/2020) 

Padahal, faktanya selama tahun 1997-2017, para terdakwa telah memakai setoran uang tabungan dan setoran deposito milik nasabah, mempergunakan uang kas, menggunakan uang pembayaran angsuran kredit milik nasabah, dan mengajukan kredit fiktif untuk keperluan pribadinya.

Selanjutnya pengurus LPD diganti yang baru. Setelah serah terima pengurus pada 2 Juni 2017, kondisi Kas LPD tidak sesuai dengan neraca.

Terdapat selisih kas per-31 Mei 2017 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 2,9 miliar.

Akibat perbuatan para terdakwa, LPD Desa Adat Kekeran mengalami kerugian sebesar Rp 5,2 miliar, sebagaimana laporan akuntan independen.

Rinciannya, selisih kas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Rp 2,9 miliar.

Jumlah kredit yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Rp 1,9 miliar.

Tabungan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Rp 93 juta dan jumlah deposito yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Rp 310 juta. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved