Serba Serbi
Arti dan Tujuan Perkawinan Menurut Hukum Hindu
Awal suatu perkawinan dikatakan sah atau tidak, ditentukan oleh ritual upacara yang disebut samskara wiwaha (upacara pernikahan).
Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Kedua mempelai dinyatakan sehat jasmani dan rohani, serta telah cukup umur untuk melangsungkan perkawinan (pria 21 tahun dan wanita 18 tahun).
Lalu kedua mempelai tidak ada hubungan atau ikatan darah, yang sangat dekat (sapinda).
Serta kedua mempelai tidak terikat dalam suatu perkawinan.
Sama-sama beragama Hindu.
Dan telah melaksanakan upacara biakaonan, dan rangkaian upacara lainnya yang disebutkan dalam agama Hindu.
Upacara perkawinan menurut agama Hindu dilakukan di rumah mempelai yang bertindak sebagai purusa.
Dipuput oleh rohaniawan Hindu (pandita) dan diberikan tirtha serta pejaya-jaya.
Adanya upacara pesaksi yang ditujukan kepada bhuta kala, leluhur, para dewa, Tuhan Yang Maha Esa/Sang Hyang Widhi Wasa.
Serta disaksikan dan disahkan oleh manggala desa adat/pakraman serta catatan sipil.
Kemudian adanya suatu upacara khusus untuk mempelai.
Dan disaksikan oleh keluarga, masyarakat, serta perangkat desa/adat.
Secara administrasi, perkawinan dinyatakan sah bilamana telah mendapatkan pengesahan secara hukum oleh aparat yang berwenang dalam hal itu.
Dan dikeluarkan serta dipegangnya bukti hukum berupa akta perkawinan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pasangan-tunanetra_20170608_102620.jpg)