Natal dan Tahun Baru

Ini Jadwal Pelayanan MPP Kota Denpasar Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2021

Selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2021, pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sewaka Dharma Kota Denpasar menerapkan sistem buka tutup

Tribun Bali/Putu Supartika
Suasana pelayanan perijinan di Mal Pelayanan Publik Sewaka Dharma Kota Denpasar beberapa waktu lalu 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2021, pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sewaka Dharma Kota Denpasar menerapkan sistem buka tutup.

Serangkaian perayaan Hari Natal pelayanan di MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar, Bali, tutup mulai tanggal 24 Desember hingga 27 Desember 2020.

Sedangkan pada tanggal 28 Desember 2020 pelayanan buka seperti biasa.

Sementara itu, untuk cuti bersama Tahun Baru 2021, MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar tutup pelayanan mulai dari tanggal 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.

Baca juga: New Normal Pelayanan Publik, Bagikan Hand Sanitizer-Disinfektan ke Kantor Desa Banyuwangi

Baca juga: Ketua DPD La Nyalla Nyatakan Banyuwangi Siap Masuki New Normal Pelayanan Publik

Baca juga: Seluruh Gereja di Tabanan Bali Batasi Jumlah Umat Saat Ibadah Natal

Dan kembali buka normal pada 4 Januari 2021 mendatang.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar, IB Benny Pidada Rurus menjelaskan, bahwa merujuk Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PAN RB Nomor 744 Tahun 2020 maka telah ditetapkan cuti bersama serangkaian perayaan Natal dan Tahun Baru.

Sehingga menindaklanjuti hal tersebut maka MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar melaksanakan pola buka tutup dengan mengikuti jadwal tersebut di atas. 

“MPP tidak melayani pelayanan selama 4 hari terhitung pada tanggal 24 dan 25 Desember 2020, serta 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021 sesuai dengan Keputusan Bersama Tiga Menteri, sedangkan untuk sisanya merupakan hari Sabtu dan Minggu yang merupakan hari libur, untuk tanggal 26 dan 27 Desember 2020 serta 2 dan 3 Januari 2021 merupakan hari Sabtu dan Minggu,” katanya, Rabu (23/12/2020).

Benny mengatakan, bahwa Pelayanan di MPP Kota Denpasar dibuka kembali secara normal pada Senin 28 Desember 2020, setelah itu ditutup kembali mulai 31 Desember 2020 dan dibuka kembali secara normal pada 4 Januari 2021.

Sehingga atas penetapan ini kami mohon permakluman masyarakat yang hendak memanfaatkan pelayanan di MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar agar dapat lebih awal atau pada Senin 28 hingga 30 Desember 2020 mendatang.

“Pelayanan akan dibuka setelah cuti bersama, bagi masyarakat yang memiliki urgensi dalam mengurus dokumen yang berkaitan dengan MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar dapat memanfaatkan lebih awal atau pada Senin 28 hingga 30 Desember 2020 mendatang, atas kondisi ini kami mohon permakluman masyarakat,” katanya. (*),

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved