Natal dan Tahun Baru
Seluruh Gereja di Tabanan Bali Batasi Jumlah Umat Saat Ibadah Natal
Pengetatan protokol kesehatan tersebut demi menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tabanan.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: DionDBPutra
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Sejumlah persiapan sudah dilakulan petugas gereja di seluruh Tabanan untuk perayaan Natal 2020, Rabu (23/12/2020). Semua gereja membatasi jumlah umat yang beribadah di gereja.
Bahkan satu gereja di Tabanan tak memperkenankan anak usia 12 tahun ke bawah serta lansia berusia 60 tahun ke atas datang ke gereja. Mereka disarankan mengikuti misa Natal secara daring atau via live streaming.
Pengetatan protokol kesehatan tersebut demi menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tabanan.
Baca juga: Rai Mantra dan Jaya Negara Ucapkan Selamat Hari Raya Natal dan Tahun Baru
Baca juga: ASN Dilarang Bepergian Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Baca juga: Info Libur Natal dan Tahun Baru di Bali, Ketahui Rincian Libur Akhir Tahun 2020
Contohnya di Gereja Katolik Santa Maria Immaculata Tabanan di Desa Dajan Peken. Umat yang akan mengikuti misa di gereja hanya 300 orang dari kapasitas gereja 600 orang.
Gereja Pantekosta di Indonesia (GPDI) di Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan juga membatasi umat. Mereka akan ikut ibadah Natal dalam dua sesi.
Dari 400 kursi yang tersedia, hanya diperuntukkan 100 orang. Anak-anak usia di bawah 12 tahun dan lansia tidak diizinkan beribadah di gereja.
Ketua Satgas Covid-19 Gereja Santa Maria Immaculata, Paskalis menyatakan pembatasan jumlah umat hadir di gereja sebanyak 50 persen.
"Umat yang akan melaksanakan misa Natal harus mengikuti protokol kesehatan secara ketat. Harus mencuci tangan, menyerahkan kartu misa, selanjutnya umat akan mendapat nomor tempat duduk. Setelah itu dilakukan pemeriksaan barang bawaan baru dilanjutkan pengecekan suhu tubuh. Setelah melewati tahapan tersebut baru bisa mengikuti misa Natal," jelas Paskalis.
Pelaksana Harian Pelayanan GPDI Tabanan, Pendeta Kawi Armiyasa mengatakan, pelaksanaan ibadah Natal di Gereja Pantekosta di Indonesia (GPDI) di Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan juga menerapkan hal serupa.
Perbedaannya dibagi menjadi dua sesi yani sesi pertama pada pukul 07.30 Wita dan sesi kedua pada pukul 10.00 Wita Gereja hanya menyediakan untuk 100 orang dari kapasitas 400 orang.
"Pelaksanaannya nanti kita batasi jumlah umat hanya 100 orang dari kapasitas 400 orang," katanya.
Menurutnya, sosialisasi kuota beribadah di gereja sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Khusus ibadah Natal, 100 orang umat yang mengikuti ibadah di gereja melakukan pendaftaran secara online dua pekan sebelum Natal.
"Untuk sarana prokes sudah kami siapkan, termasuk penerapannya nanti. Semoga berjalan dengan lancar," harapnya. (mpa)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/gereja-immaculata-tabanan.jpg)