Terbukti Terlibat Edarkan Sabu, Syahlan Pasrah Diganjar Bui 12 Tahun

Majelis hakim pimpinan Kony Hartanto menjatuhkan ganjaran bui 12 tahun penjara terhadap terdakwa Syahlan Habibi (35).

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Tangkap layar Syahlan Habibi saat menjalani sidang perkara narkotik secara virtual dari Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kamis (24/12/2020) 

Selain itu, sebelum terdakwa menempati rumah yang disewanya itu terdakwa tinggal di rumah Ni Luh Suarsini.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah Suarsini ditemukan barang bukti berupa ATM BCA atas nama terdakwa, 2 buah isolasi, dan satu potongan pipa kaca yang semuanya milik terdakwa. 

Lebih lanjut, kata Jaksa Anom, terdakwa sudah melakoni profesi sebagai pengedar sabu sejak bulan Mei 2020.

Dia menjadi perpanjangan tangan seorang bandar bernama Addik yang saat ini masih mendekam di Lapas Kerobokan.

Sejak Saat itu terdakwa sudah empat kali mengambil paket narkotik kemudian ditepel lagi sesuai pesanan Addik, dan baru menerima upah sebanyak 3 kali dengan rincian masing-masing pertama Rp 1 juta, kedua Rp 500 ribu dan ketiga Rp 500 ribu. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved