WNA Asal Prancis Ini Terjerat Kasus Narkotika di Bali, Simpan Sejumlah Pucuk Senjata Api

Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali berhasil mengungkap tersangka kasus narkotika yang merupakan pelaku bisnis property di Bali

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Kepala Kepolisian Daerah Bali, Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si. di Ditresnarkoba Polda Bali, Denpasar, Bali, pada Rabu (23/12/2020) 

Sedangkan terkait narkotika, Tim Opsnal mengamankan barang bukti berupa kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu/sabu dengan berat 0,62 gram brutto atau 0,44 gram netto, 1 buah potongan pipet bening strip merah dan 1 buah sendok pipet warna putih di dalam sebuah dompet.

Kemudian di dalam 1 plastik klip di dalamnya berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 4,81 gram brutto atau 4,37 gram netto.

Sehingga berat keseluruhan kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu seberat 5,43 gram brutto atau 4,81 gram netto.

Pelaku RJHB sudah lama tinggal di Bali.

Bahkan kedua orangtua, istri, dan anaknya tinggal di Bali

Tersangka dijerat pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.

Sedangkan terkait penyalahgunaan senjata api, tersangka RJHB disangka melanggar Undang -Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, hukuman seumur hidup atau hukuman penjara sementara maksimal 20 tahun.

"Pelaku ini merupakan target. Ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya. Pelaku menguasai tiga bahasa, yakni bahasa Inggris, Perancis, dan Indonesia," papar Dir Resnarkoba Polda Bali Kombes Pol Mochamad Khozin. (*).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved