Anggota Polisi Militer Gadungan Diringkus, Pria Yogya Ini Tipu Korbannya di Bali Sampai Rp 35 Juta

Pelaku kasus penipuan dan penggelapan berinisial AK (45) asal Yogyakarta, kini menjalani hukuman di Polsek Denpasar Selatan.

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Ady Sucipto
Istimewa
AK (45) oknum warga sipil mengaku Intel PM diamankan aparat karena melakukan kejahatan dengan atribut TNI untuk mengelabuhi korbannya.  

 
 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelaku kasus penipuan dan penggelapan berinisial AK (45) asal Yogyakarta, kini harus meringkuk di balik dinginnya jeruji besi di Polsek Denpasar Selatan.

AK diketahui terjerat kasus penipuan dengan modus berpura-pura sebagai anggota intelijen Polisi Militer dan Paspampres untuk mengincar sejumlah korbannya di Denpasar, Bali.

Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Rutan Polsek Denpasar Selatan, setelah pihak Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) IX-3/Denpasar menyerahkan pelaku ke pihak kepolisian.

Seizin Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan AKP Hadimastika membenarkan peristiwa tersebut dan pelaku kini diamankan oleh jajarannya.

"Iya benar, pelaku sudah diamankan (di Polsek Denpasar Selatan)," ujarnya dikonfirmasi terpisah Jumat (25/12/2020) sore.

Lebih lanjut dalam hal ini, sebelumnya pelaku mengaku telah tinggal di Bali selama satu bulan dan masih bertugas sebagai anggota intelejen PM.

Meskipun hanya berbekal atribut juga masker TNI, AK ternyata berhasil mengelabui korbannya untuk meminjamkan uang kepada pelaku sampai Rp 35 Juta lebih.

Modus pelaku yang meminjam uang ini membuat banyak korban percaya setelah ia mengiming-imingi korban bahwa uang yang dipinjam akan diganti dua kali lipat.

Akibat kejadian ini, nama baik TNI Angkatan Darat (AD) khususnya Korps Polisi Militer (PM) menjadi tercoreng karena ulah pelaku yang mengaku-ngaku anggota instansi pemerintah tersebut.

Merasa dirugikan dengan adanya laporan tersebut, pihak Dandenpom IX-3/Denpasar selanjutnya mencari pelaku di wilayah Denpasar.

Pada Rabu (23/12/2020), pelaku berhasil dibekuk di tempat kosnya di Jalan Tukad Anyar I, Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.

Mirisnya saat ditangkap, pelaku tengah bermesraan dengan wanita panggilan di kosnya, tanpa ada perlawanan pelaku langsung digiring dan diamankan ke Kantor Dandenpom sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Denpasar Selatan.

"Setelah diproses pelaku dikenakan pasal 378 KUHP," tambah Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan AKP Hadimastika pada Jumat (25/12/2020) terpisah.

 
 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved