Ditangkap Bawa Sabu Saat Main Billiard, Ridwan Dituntut 10 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Chandra Andhika Nugraha, telah melayangkan tuntutan pidana penjara selama sepuluh tahun terhadap terdakwa Ridwan Herlambang
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Shutterstock
Ilustrasi sabu - Ditangkap Bawa Sabu Saat Main Billiard, Ridwan Dituntut 10 Tahun Penjara
Keduanya pun pergi bersama menempel sabu.
Usai menempel sabu, mereka ke Jalan Taman Pancing main billiard.
Beberapa saat kemudian datang petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa.
Hasilnya ditemukan 19 paket sabu siap edar.
Penggeledahan berlanjut di kos terdakwa, Jalan Griya Anyar, Pemogan.
Di sana kembali ditemukan 27 paket sabu.
Jadi total sabu yang ditemukan sebanyak 46 paket dengan berat keseluruhan 17,65 gram brutto atau 12,05 gram netto.(*).