Ditangkap Bawa Sabu Saat Main Billiard, Ridwan Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Chandra Andhika Nugraha, telah melayangkan tuntutan pidana penjara selama sepuluh tahun terhadap terdakwa Ridwan Herlambang

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Shutterstock
Ilustrasi sabu - Ditangkap Bawa Sabu Saat Main Billiard, Ridwan Dituntut 10 Tahun Penjara 

Keduanya pun pergi bersama menempel sabu

Usai menempel sabu, mereka ke Jalan Taman Pancing main billiard.

Beberapa saat kemudian datang petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa.

Hasilnya ditemukan 19 paket sabu siap edar. 

Penggeledahan berlanjut di kos terdakwa, Jalan Griya Anyar, Pemogan.

Di sana kembali ditemukan 27 paket sabu.

Jadi total sabu yang ditemukan sebanyak 46 paket dengan berat keseluruhan 17,65 gram brutto atau 12,05 gram netto.(*).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved