Corona di Bali

Update Covid-19 di Bali: Kasus Positif Bertambah 96 Orang, 104 Pasien Sembuh dan 4 Meninggal

Untuk jumlah kumulatif pasien Covid-19 yang telah sembuh sebanyak 15.564 orang dengan rincian, 15.533 WNI dan 31 WNA.

Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Wema Satya Dinata
Freepik
Ilustrasi update covid-19. 

Laporan Wartawan, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali sampaikan update perkembangan kasus Covid-19 di Bali, pada Sabtu (26/12/2020).

Untuk jumlah kumulatif pasien Covid-19 yang telah sembuh sebanyak 15.564 orang dengan rincian, 15.533 WNI dan 31 WNA.

Yang artinya terdapat penambahan pasien sembuh sebanyak 104 orang.

Adapun rincian kasus sembuh yang tersebar di seluruh Provinsi Bali.

Baca juga: Update Covid-19 di Kota Denpasar: Pasien Sembuh Bertambah 27 Orang, Kasus Positif 26 Orang

Kabupaten Jembrana 8 orang, Tabanan 23 orang, Badung 17 orang, Denpasar 27 orang, Gianyar 14 orang, Bangli 3 orang, Klungkung 2 orang, Karangasem 1 orang dan Buleleng 9 orang.

Sementara hingga saat ini jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 di Bali sebanyak 17.033 orang dengan rincian, 16.999 WNI dan 34 WNA.

Yang artinya hari ini terdapat penambahan kasus positif sebanyak 96 orang.

Adapun rincian dari kasus terkonfirmasi positif tersebut terdiri dari 8 Kabupaten dan 1 Kota yang ada di Provinsi Bali.

Kabupaten Jembrana 3 orang, Tabanan 29 orang, Badung 27 orang, Kota Denpasar 26 orang, Gianyar 11 orang, Bangli, Klungkung, Karangasem dan Buleleng nihil kasus.

Dan untuk jumlah kumulatif pasien yang masih dalam perawatan sebanyak 968 orang yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.

Lalu untuk jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 yang meninggal sebanyak 501 orang dengan rincian, 498 WNI dan 3 WNA.

 Yang artinya, hari ini terdapat penambahan pasien yang meninggal dunia sebanyak 4 orang.

Berikut data pasien meninggal dari 3 kabupaten di Provinsi Bali.

Jembrana 2 orang, Tabanan 1 orang, dan Badung 1 orang.

Baca juga: Tekan Angka Penyebaran Covid-19, Kwarcab Pramuka Buleleng Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Maka dari itu sesuai dengan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.

Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera pulihnya perekonomian yang sebelumnya anjlok akibat pariwisata yang mengalami dampak sangat besar.

Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama. Sinergi antara Pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya.

 Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada.

Ingat pesan ibu "terapkan 3M" yakni memakai masker dimanapun terutama saat berada ditengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain.

 Tetaplah waspada dan patuh jalankan protokol kesehatan dimanapun kita berada. COVID-19 musuh tak kasat mata, mengincar tiap momen kelengahan kita.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved