Penanganan Covid
Update Covid-19 di Bali 27 Desember 2020, Sembuh 98 Orang, Meninggal 3 Orang
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali sampaikan update perkembangan kasus Covid-19 di Bali
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali sampaikan update perkembangan kasus Covid-19 di Bali, Minggu (27/12/2020).
Untuk jumlah kumulatif pasien Covid-19 yang telah sembuh sebanyak 15.662 orang dengan rincian, 15.631 WNI dan 31 WNA.
Yang artinya terdapat penambahan pasien sembuh sebanyak 98 orang.
Adapun rincian kasus sembuh yang tersebar di seluruh Provinsi Bali.
Baca juga: Kasus Kematian dengan Positif Covid-19 di Bangli Bertambah, Satu Warga Asal Cempaga Meninggal Dunia
Baca juga: Simulasi Pembelajaran Tatap Muka di Denpasar Melihat Perkembangan Kasus Covid-19 Pasca Libur Nataru
Baca juga: Cerita Mantan Panglima TNI Djoko Suyanto, Panik dan Kirim Karyawan Positif Covid-19 ke Wisma Atlet
Kabupaten Jembrana 11 orang, Tabanan 23 orang, Badung 37 orang, Denpasar 13 orang, Gianyar 10 orang, dan Buleleng 4 orang.
Sementara hingga saat ini jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 di Bali sebanyak 17.099 orang dengan rincian, 17.065 WNI dan 34 WNA.
Yang artinya hari ini terdapat penambahan kasus positif sebanyak 66 orang.
Adapun rincian dari kasus terkonfirmasi positif tersebut terdiri dari 8 Kabupaten dan 1 Kota yang ada di Provinsi Bali.
Kabupaten Jembrana nihil kasus, Tabanan 15 orang, Badung 12 orang, Kota Denpasar 12 orang, Gianyar 13 orang, Bangli 1 orang, Klungkung 2 orang, Karangasem 3 orang dan Buleleng 8 orang.
Dan untuk jumlah kumulatif pasien yang masih dalam perawatan sebanyak 933 orang yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Lalu untuk jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 yang meninggal sebanyak 504 orang dengan rincian, 501 WNI dan 3 WNA.
Yang artinya, hari ini (27/12/2020) terdapat penambahan pasien yang meninggal dunia sebanyak 3 orang.
Berikut data pasien meninggal dari 3 Kabupaten/Kota di Provinsi Bali.
Denpasar 1 orang, Bangli 1 orang dan Buleleng 1 orang.
Maka dari itu sesuai dengan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.
Besaran denda yang diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera pulihnya perekonomian yang sebelumnya anjlok akibat pariwisata yang mengalami dampak sangat besar.
Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama.
Sinergi antara Pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya.
Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada.
Ingat pesan ibu "terapkan 3M" yakni memakai masker dimanapun terutama saat berada di tengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain.
Tetaplah waspada dan patuh jalankan protokol kesehatan dimanapun kita berada.
Covid-19 musuh tak kasat mata, mengincar tiap momen kelengahan kita.(*).
Catatan Redaksi: Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Bali mengajak seluruh Tribunners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat Pesan Ibu: Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak