Berita Klungkung

Pelebon Tokoh Puri Klungkung, Para Pengayah Akan Jalani Rapid Test Antigen

Upacara pelebon mantan Bupati yang juga tokoh Puri Klungkung, almarhum Tjokorda Gde Agung dijadwalkan akan dilaksanakan, Rabu (6/1/2021) mendatang

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Suasana di Puri Agung Klungkung, Selasa (29/12/2020), jelang pelebon almarhum Tjokorda Gde Agung yang akan dilaksanakan, Rabu (6/12/2021) 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Upacara pelebon mantan Bupati yang juga tokoh Puri Klungkung, almarhum Tjokorda Gde Agung dijadwalkan akan dilaksanakan, Rabu (6/1/2021) mendatang.

Dalam pelaksanaannya, Satgas Covid-19 dan pihak puri pun sepakat melakukan protokol kesehatan ketat.

Termasuk melakukan rapid test antigen terhadap para pengayah, atau warga yang terlibat langsung dalam upacara pelebon.

Penglingsir Puri Agung Klungkung Ida Dalem Smara Putra menjelaskan, sebenarnya pelebon almarhum Tjokorda Gde Agung rencananya dilaksanakan bulan September 2020 lalu.

Baca juga: Pelebon Tokoh Puri Klungkung Ini Akan Dilaksanakan dengan Protokol Kesehatan Ketat

Hanya saja karena pandemi, upacara pelebon terhadap mantan Bupati Klungkung periode 1983-1993 akan dilaksanakan Rabu (6/1/2021) mendatang.

" Pertemuan sudah dilakukan bersama Satgas, kepolisian dan TNI.

 Ini menindaklanjuti surat dari Bupati, yang intinya menyarankan agar pelebon dilakukan seusai pandemi.

Tapi kami kan tidak pernah tau kapan pandemi berakhir? sementara wewantenan sudah selesai.

 Jadi disepakati jika pelebon tetap dilaksanakan, namun dengan protokol kesehatan yang ketat," ungkap Ida Dalem Smara Putra, Selasa (28/12/2020).

Dengan keputusan itu, pengayah atau warga  yang terlibat langsung saat pelebon, diminta seminimal mungkin, yakni antara 20 sampai 50 orang.

Sehari sebelum pelaksanaan pelebon, Satgas Covid-19 akan melakukan rapid test antigen terhadap seluruh pengayah atau warga yang terlibat langsung dalam prosesi pelebon.

Nantinya pengayah yang sudah menjalani rapid antigen dengan hasil negatif Covid-19  akan diberikan name tag (tanda pengenal).

Diluar warga yang berbekal name tag, tidak diperkenankan mengikuti langsung prosesi pelebonan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved