Kabar Seleb

Gisel Ditetapkan Tersangka Polisi Atas Kasus Video Syur, Begini Respon Pengacara

Terkait ditetapkannya Gisel dalam kasus video syur tersebut, pihak pengacara Sandy Arifin angkat bicara. 

Editor: Ady Sucipto
Tribunnews/Herudin
Gisella Anastasia alias Gisel didampingi pengacaranya tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). Gisel kembali menjalani pemeriksaan terkait video asusila mirip dirinya dengan status sebagai saksi. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA -  Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan tersangka artis Gisella Anastasia atau Gisel dalam kasus video asusila yang beredar di sosial media. 

Terkait ditetapkannya Gisel dalam kasus video syur tersebut, pihak pengacara Sandy Arifin angkat bicara. 

Menurut Sandy Arifin, pihaknya belum berkoordinasi dengan kliennya tersebut terkait penetapan status tersangka yang disampaikan oleh kepolisian. 

"Saya akan konfirmasi kepada klien kami terkait masalah hukum yang ada," ujar Sandy Arifin saat dihubungi awak media, Rabu (30/12/2020).

Sandy Arifin juga tak bisa memberikan informasi secara detail terkait masalah hukum yang menjerat janda satu anak ini. 

Baca juga: Soal Kasus Video Syur Gisel Terancam Pasal 4 UU No 4 Tahun 2008, Begini Pandangan Henry Indraguna

Baca juga: Kronologi Gisel Ditetapkan sebagai Tersangka, Menguak Sosok MYD, Hingga Ancaman Hukuman 12 Tahun

Baca juga: Tak Sendiri Jadi Tersangka Kasus Video Syur Tetapi Gisel Lebih Disorot, Ini Kata Aktivis Perempuan

Ia juga belum tahu kapan akan bertemu dengan kliennya itu.

Sebab saat ini dirinya sedang berlibur bersama keluarga.

"Karena saya sedang di luar kota sampai Tahun Baru," tutup Sandy Arifin.

Bersama lawan mainnya dalam video syur yang diduga MYD, Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka.

Mantan istri Gading Marten itu dijerat pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang-Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Kepada pihak kepolisian, Gisella Anastasia telah mengakui dirinya bersama MYD melakukan hubungan intim itu di Medan pada 2017.

Pasal yang pernah Menjerat Ariel

Kasus video syur mirip Gisel yang sempat heboh di media sosial akhirnya memasuki babak baru.

Gisella Anastasia atau Gisel resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus penyebaran video syur. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkap, Gisel disangkakan sejumlah pasal yang tertulis dalam Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ini kita sangkakan di pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi," kata Yusri Yunus.

Baca juga: Terjawab Sudah, Gisel yang Pertama Kali Transfer Rekaman Video Hotel Medan ke Sosok ini

Baca juga: Gisel Tersangka Video Syur, Dikenakan Pasal yang Pernah Menjerat Ariel 2011 Silam, Begini Bunyinya

Baca juga: Setelah Hotman Paris Ungkap Soal Video yang Dihapus, Pelapor Video Syur Mirip Gisel Lawyer Diperiksa

Untuk diketahui, pasal-pasal tersebut kembali mengingatkan publik akan kasus yang pernah mencuat pada 2011 yang menjerat penyanyi Ariel.

Adapun ketika itu publik dihebohkan kasus penyebaran video asusila Nazriel Irham alias Ariel 'Peterpan' yang melibatkan nama artis Luna Maya dan Cut Tari.

Melansir pemberitaan Kompas.com pada 31/1/2011, dalam vonis yang dibacakan ketua majelis hakim, Singgih Budi Prakoso, Ariel dinyatakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pada akhirnya Ariel menjalani kurungan penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda Rp 250 juta 

Sementara, dalam kasus Gisel di atas polisi belum mengungkap sangkaan tindak pidana apa saja kepada Gisel sebagai tersangka.

Dikutip dari Kemenag Jatim, inilah butir-butir pasal yang menyangkut UU Pornografi seperti yang disangkakan di kasus Gisel.

Pasal 4 Ayat 1: Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang

b.kekerasan seksual

c.masturbasi atau onani

d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan

e.alat kelamin

f.pornografi anak

Pasal 8 berisi Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 29 berisi Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Hotman Paris Minta Gisel Hati-hati

Hal tersebut menuai perhatian dari pengacara Hotman Paris, yang dulu sempat menangani kasus Cut Tari perihal video syur.

"Dulu saya pegang kasus CT, saya pengacaranya, yang ada CT, LM sama cowok AR," kata Hotman Paris, dikutip TribunnewsBogor.com dari akun Youtube Beepdo.

Ketika ditanya wartawan soal tanggapannya, Hotman Paris pun kini tak mau asal bicara soal video syur mirip Gisel.

"Kita kan belum tahu siapa cewek di video tersebut, dugaan sementara masih mirip artis terkenal, kita gak tahu, " kata Hotman Paris

Hotman Paris pun meminta Gisel untuk berhati-hati.

"Yang jelas saya ingatkan hati-hati, " tegas Hotman Paris.

Berkaca dari kasus sebelumnya, Hotman Paris memaparkan saat itu Ariel Noah tidak menyerbarkan video syur tersebut.

Namun oleh pihak pengadilan, Ariel NOAH tetap dissebut bersalah karena lalai.

Sehingga, Ariel NOAH pun harus mendapatkan hukuman penjara.

" AR tidak menyebarkan, waktu itu ada mahasiswa datang ke rumahnya ternyata itu ada di laptop di meja.

Oleh pengadilan dianggap kelalaian, " kata Hotman Paris.

Gisel dan MYD Ditetapkan Tersangka

Seperti diberitakan sebelumnya, selain Gisel, kepolisian juga menetapkan seorang tersangka lainnya terkait kasus video syur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan seorang pria yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial MYD.

"Hasil gelar perkara kemarin sore menaikkan status dari saksi saudari GA dan MYD sebagai tersangka," ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020), seperti diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.

MYD merupakan sosok pria yang ada di dalam video syur tersebut.

Gisel dan MYD disangkakan pasal pornografi atas tindakan itu.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Gisella Anastasia Buka Suara Soal Status Tersangka Gisel

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved